Pak Bray dan Bang Meddy Respons Curhatan Nasabah Pinjol Tenor 100 Hari

Date:

DCNews, Jakarta – Praktik pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul gelombang keluhan dari sejumlah nasabah yang mengaku harus membayar cicilan pertama dengan nominal sangat besar hanya sekitar dua pekan setelah dana pinjaman dicairkan. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai transparansi informasi tenor dan skema pembayaran yang disampaikan kepada calon peminjam sejak awal pengajuan.

Perbincangan mengenai skema tersebut mencuat setelah Komisaris Polisi Manang Soebeti bersama pemilik kanal YouTube Solusi Hutang MB, Medy Brawny, menyoroti praktik pembayaran pinjaman yang dinilai berpotensi membingungkan konsumen melalui unggahan di media sosial, yang dikutip DCNews, Senin (6/7/2026).

Dalam unggahannya, Medy mempertanyakan salah satu aplikasi pinjaman online, UATAS, yang disebut menawarkan tenor hingga 100 hari pada tahap pengajuan. Namun setelah dana dicairkan, nasabah disebut justru diwajibkan membayar cicilan pertama dalam waktu sekitar 14 hari dengan nominal yang sangat besar.

“Kenapa tenor yang 100 hari, begitu dana cair jadi 14 hari? Dan angsuran pertama besar banget?” tulis Medy.

Unggahan tersebut kemudian memicu banyak tanggapan dari warganet yang mengaku mengalami pola serupa pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya.

Salah seorang pengguna media sosial mengaku memperoleh pinjaman Rp12 juta melalui aplikasi Pinjam Duit dengan informasi tenor 100 hari. Namun setelah dana diterima, ia mengaku cicilan pertama mencapai sekitar Rp11,6 juta dan harus dibayarkan sekitar 10 hari kemudian. Menurut pengakuannya, total kewajiban pembayaran pinjaman tersebut akhirnya melebihi Rp19 juta.

Keluhan serupa datang dari pengguna aplikasi Finplus. Nasabah mengaku menerima pinjaman Rp10 juta, tetapi diwajibkan membayar cicilan pertama lebih dari Rp9 juta dalam waktu sekitar 14 hari, sementara sisa kewajiban dilunasi pada termin berikutnya.

Sementara itu, pengguna aplikasi Pinjam Yuk mengaku meminjam Rp1 juta dengan informasi tenor 100 hari. Namun sekitar sepekan setelah pencairan dana, ia telah menerima tagihan sekitar Rp900 ribu.

Selain ketiga aplikasi tersebut, sejumlah warganet juga menyebut platform lain seperti Samir, Bantusaku, Ada Pundi, dan Indosaku yang diklaim menerapkan pola pembayaran serupa. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari masing-masing penyelenggara terkait keluhan yang beredar di media sosial tersebut.

Transparansi Skema Pembayaran Dipertanyakan

Rangkaian keluhan tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai tenor efektif pinjaman, jadwal pembayaran, besaran bunga, biaya layanan, serta struktur cicilan yang harus dipahami nasabah sebelum menyetujui perjanjian pinjaman.

Pemerhati perlindungan konsumen mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memperhatikan jumlah dana yang diterima atau tenor yang ditawarkan dalam promosi, tetapi juga membaca secara cermat seluruh syarat dan ketentuan, termasuk rincian jadwal pembayaran, bunga, biaya administrasi, serta total kewajiban pelunasan.

Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan pinjaman online yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan regulator. Apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen atau adanya informasi yang dinilai tidak transparan, nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara maupun regulator sesuai mekanisme yang berlaku.

Calon Peminjam Wajib Memeriksa Rinci Simulasi Angsuran

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan, menilai masyarakat perlu memahami bahwa tenor yang ditampilkan dalam promosi aplikasi pinjaman belum tentu mencerminkan jadwal pembayaran cicilan yang sebenarnya. Menurutnya, calon peminjam wajib memeriksa secara rinci simulasi angsuran, tanggal jatuh tempo pertama, total bunga, biaya layanan, serta total kewajiban yang harus dilunasi sebelum menyetujui pinjaman.

“Jangan hanya tergiur karena melihat tenor panjang atau pencairan dana yang cepat. Yang paling penting adalah memahami kapan cicilan pertama harus dibayar dan berapa total biaya pinjaman hingga lunas. Jika informasi tersebut tidak dipahami dengan baik, masyarakat berpotensi mengalami kesulitan arus kas meskipun nominal pinjamannya tidak terlalu besar,” kata Kang Dahlan, sapaan akrab Ketua Yayasan Hijrah Financial Indonesia itu lagi.

Ia menambahkan, meningkatnya keluhan terkait skema pinjaman online menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar semakin cermat dalam memilih layanan keuangan digital. Menurut Kang Dahlan, transparansi informasi merupakan fondasi utama perlindungan konsumen, sehingga setiap penyelenggara pinjaman digital perlu memastikan seluruh syarat, biaya, tenor efektif, dan jadwal pembayaran disampaikan secara jelas sejak awal.

Di sisi lain, masyarakat diimbau memanfaatkan pinjaman hanya untuk kebutuhan yang benar-benar produktif atau mendesak serta menyesuaikan besaran cicilan dengan kemampuan membayar agar tidak terjebak dalam beban utang yang semakin besar, demikian Kang Dahlan memberi penekanan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harkopnas ke-79, Menteri P2MI: Koperasi Kunci Membuka Peluang Usaha dan Kesejahteraan

DCNews, Jakarta - Di tengah upaya pemerintah mempercepat penguatan...

Langgar Pedoman Perilaku, Indosaku Kena Sanksi Etik dari AFPI

DCNews, Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)...

Prabowo Ancam Koruptor: Rakyat Tidak Bodoh, Kembalikan Kekayaan Negara Sekarang !

DCNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan peringatan...

Harkopnas Ke-79: Presiden Prabowo Optimistis Koperasi Bangkit Perkuat Ekonomi Rakyat

DCNews, Jakarta - Pemerintah mempertegas arah pembangunan ekonomi yang...