Kamarussamad: Evaluasi Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp50 Juta

Date:

DCNews, Jakarta – Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi yang dihadapi sebagian pekerja, wacana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan. Kalangan DPR menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak semakin membebani pekerja yang mengandalkan dana JHT sebagai penyangga kebutuhan hidup setelah berhenti bekerja.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penerapan PPh atas pencairan dana JHT, khususnya untuk saldo di atas Rp50 juta. Menurutnya, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kondisi riil para pekerja, bukan semata-mata besaran saldo yang dimiliki.

Kamrussamad menegaskan, pemilik saldo JHT di atas Rp50 juta belum tentu berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Banyak pekerja yang telah bekerja dalam waktu lama berhasil mengumpulkan saldo tersebut, namun tetap memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas.

“Karena bisa saja mereka adalah pekerja dari kategori kelompok menengah bawah yang tingkat pengeluarannya hanya sekitar Rp3 juta setiap bulan,” kata Kamrussamad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menilai pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan pekerja. Karena itu, ketentuan pengenaan PPh sebesar 5 persen terhadap pencairan saldo JHT di atas Rp50 juta layak dievaluasi, terutama apabila kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai tidak signifikan.

Menurut Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu, kebijakan perpajakan seharusnya tidak mengurangi fungsi utama JHT sebagai jaring pengaman finansial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau berhenti bekerja karena alasan tertentu.

Kamrussamad juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang membebaskan PPh atas pencairan saldo JHT hingga Rp50 juta dengan tarif 0 persen. Kebijakan tersebut dinilai telah memberikan perlindungan bagi sebagian besar pekerja yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tetap harus membuka ruang evaluasi terhadap regulasi yang berlaku agar kebijakan perpajakan tetap mencerminkan rasa keadilan dan tidak menambah beban masyarakat pekerja.

“Pembebasan pajak untuk saldo JHT sampai Rp50 juta sudah tepat. Namun pemerintah harus tetap membuka ruang untuk mengevaluasi aturan yang berlaku sehingga manfaat JHT benar-benar dapat dirasakan secara optimal oleh para pekerja,” demikian Kamarussamad. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Tegaskan Bunga Bank Tetap Ikuti Mekanisme Pasar, Respons Permintaan Menkeu Purbaya

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan...

Klaim Mobil Diambil Paksa Debt Collector, Anggota DPRD Karawang Kang Asep Supriatna Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

DCNews, Karawang — Persoalan penagihan kendaraan berujung ke meja hukum...

AFPI Dorong Literasi Pindar di NTB, Mahasiswa Didorong Kenali Risiko Pinjaman Daring

DCNews, Mataram — Kemudahan mengakses pinjaman daring membuat literasi keuangan...

Harga Emas Antam Turun Rp48.000 Jadi Rp2,67 Juta per Gram, Investor Perlu Cermati Arah Harga

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...