Kesejahteraan Guru Disorot, Firman Soebagyo: Pengabaian Pendidikan Dasar Langgar Konstitusi !

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah masih banyaknya keluhan guru honorer dan tenaga pendidik terkait kesejahteraan, pemerintah dinilai tidak boleh lagi menunda penyelesaian persoalan pendidikan dasar. Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, yang menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan amanat langsung konstitusi negara.

Firman mengatakan negara memiliki kewajiban mutlak menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk memastikan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Menurutnya, mengabaikan kesejahteraan guru sama saja dengan mengabaikan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebagyo kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu menegaskan, Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 telah mengatur bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Menurut Firman, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pendidikan bukan sekadar program pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi negara secara serius dan berkelanjutan.

Ia juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan itu, kata dia, memperkuat kewajiban pemerintah dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegasnya.

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menetapkan guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran yang wajib mendapat perlindungan serta kesejahteraan layak dari negara.

Ia menilai berbagai gugatan organisasi guru ke Mahkamah Konstitusi maupun dorongan kepada DPR selama ini muncul karena persoalan kesejahteraan tenaga pendidik belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan itu meliputi status guru honorer, keterbatasan pengangkatan aparatur sipil negara, hingga minimnya tunjangan bagi sebagian tenaga pendidik.

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut lebih banyak dipengaruhi implementasi kebijakan dan keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah, bukan karena absennya dasar hukum atau konstitusi.

Menurut dia, alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), serta pembangunan infrastruktur pendidikan. Kondisi itu membuat ruang fiskal pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru maupun mengangkat honorer baru masih terbatas.

Firman juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian tenaga honorer kategori K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Karena itu, Firman menilai langkah organisasi profesi guru, DPR, maupun kelompok masyarakat yang terus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah dan penting untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen, meningkatkan tunjangan, serta memperkuat perlindungan tenaga pendidik agar kualitas pendidikan Indonesia semakin baik dan kesejahteraan guru lebih terjamin di masa mendatang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Aturan untuk Debt Collector Terbaru 2026: OJK Larang Intimidasi, Penagihan Hanya Boleh Pukul 08.00–20.00

DCNews, Jakarta — Di tengah meningkatnya penggunaan layanan pinjaman...

Fahri Hamzah: Konsep 3M Kampung Lampion Yogyakarta, Bisa Jadi Solusi Penataan Permukiman Berkelanjutan

DCNews, Yogyakarta — Di tengah tantangan penataan kawasan permukiman...

Regulasi AI di Indonesia Tertinggal dari Laju Teknologi, Nico Siahaan Dorong Aturan yang Adaptif

DCNews, Jakarta — Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang...

Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

DCNews, Sidoarjo — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan,...