Korban Teror Digital Pinjol, Perempuan di Ambon Laporkan Penyebaran Deepfake Pornografi ke Polda Maluku

Date:

DCNews, Ambon — Tekanan penagihan pinjaman online diduga berujung pada teror digital terhadap seorang perempuan di Kota Ambon, Maluku. Seorang korban berinisial S melaporkan dugaan pencemaran nama baik, intimidasi siber, hingga penyebaran konten manipulasi digital atau deepfake bermuatan pornografi ke Subdit Siber Polda Maluku.

Kasus itu bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.17 WIT. Dalam pesan tersebut, nomor telepon korban disebut digunakan sebagai kontak jaminan pinjaman online atas nama seorang pria berinisial S.M.M.

Korban menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun mengetahui penggunaan nomor pribadinya untuk kepentingan pinjaman online tersebut.

“Awalnya saya menerima pesan yang meminta agar saudara S.M.M segera melunasi tagihan pinjaman online sebesar Rp5,4 juta lebih. Dalam pesan itu juga terdapat kata-kata kasar dan tekanan,” ujar S dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Menurut korban, situasi kemudian berkembang menjadi dugaan serangan digital yang menyerang reputasi pribadinya. Ia mengaku menerima ancaman, fitnah, hingga penyebaran foto manipulasi digital menggunakan wajahnya.

Korban menyebut sebuah akun media sosial mengunggah narasi bertuliskan “Skandal Calon Ketua Cabang PMII Ambon Viral di Media Sosial” disertai foto deepfake bermuatan pornografi yang menampilkan wajahnya.

Tak hanya itu, akun tersebut juga disebut menandai akun Instagram pribadi korban dan menyebarkan unggahan ke sejumlah akun komunitas, organisasi, hingga lingkungan kerja korban dengan tuduhan keterlibatan dalam penipuan dan penggelapan dana.

S membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan pribadi dengan pria berinisial S.M.M selain relasi senior dan junior dalam organisasi.

“Saya merasa difitnah, dipermalukan, dan dilecehkan di ruang publik. Dampaknya sangat besar terhadap kondisi psikologis, kesehatan, hingga pekerjaan saya,” katanya.

Korban mengaku mengalami tekanan mental dan gangguan kesehatan sejak konten tersebut beredar di media sosial. Keluarga korban juga disebut ikut terdampak akibat penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik.

Atas kejadian itu, korban meminta pihak terkait, termasuk S.M.M, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Ia juga meminta adanya permohonan maaf atas dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin yang disebut menjadi awal persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak S.M.M maupun penyedia layanan pinjaman online terkait atas tuduhan yang disampaikan korban. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...