Soroti SE Mendikdasmen 2026, Abdul Fikri: Jangan Sampai Guru Non-ASN Jadi Korban Kebijakan

Date:

DCNews, Jakarta — Polemik penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian DPR RI setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai aturan administratif semata, tetapi benar-benar disertai solusi konkret bagi nasib para tenaga pendidik di daerah.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai surat edaran tersebut merupakan langkah positif pemerintah dalam menata tenaga pendidik. Namun, menurut dia, kebijakan itu akan sulit berjalan efektif apabila tidak dibarengi skema penyelesaian yang jelas dan berkelanjutan terkait status guru non-ASN.

Pernyataan itu disampaikan Fikri sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

“Kita sebetulnya selalu mengamati, mengawasi, dan mengawal, terutama untuk keberlangsungan pendidikan. Jangan sampai dari periode ke periode kemudian mengalami kemunduran, tetapi harus ada progres atau kemajuan,” ujar Fikri.

Menurut dia, persoalan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri bukan masalah baru. Sejak diberlakukannya PP Nomor 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer mulai dibatasi. Namun di lapangan, kebutuhan tenaga pengajar tetap tinggi, sementara banyak pemerintah daerah belum mampu memenuhi kekurangan guru ASN.

Kondisi itu, kata Fikri, membuat sekolah-sekolah negeri masih bergantung pada guru non-ASN agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Ia mencontohkan masih adanya sekolah dasar yang hanya memiliki satu guru ASN untuk menangani kebutuhan pembelajaran di banyak kelas.

“Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” katanya.

Fikri menjelaskan pemerintah sebenarnya telah mencoba melakukan penataan tenaga pendidik melalui skema ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kehadiran PPPK diharapkan menjadi jalan keluar bagi guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi PNS.

Meski demikian, ia menilai penyelesaian persoalan tersebut hingga kini belum tuntas. Masih banyak guru non-ASN yang telah lama mengabdi, tetapi belum memperoleh kepastian status kepegawaian.

Karena itu, Fikri meminta surat edaran terbaru dari Mendikdasmen dijadikan momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan tenaga pendidik di daerah.

“Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru,” ujarnya.

Kekurangan Guru Diprediksi Masih Terjadi

Fikri mengungkapkan, berdasarkan masukan dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah IX, kekurangan guru diperkirakan masih terjadi hingga awal 2027. Selama ini, kebutuhan tersebut banyak ditopang tenaga non-ASN yang belum berstatus PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Ia menilai kondisi serupa juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, terutama wilayah yang masih mengalami keterbatasan distribusi guru ASN.

Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan riil tenaga pendidik secara lebih akurat agar kebijakan penataan guru tidak justru mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.

“Sekarang mumpung masih bulan Mei, masih ada waktu setengah tahun. Saya kira inilah saat yang tepat untuk menyiapkan skema solusi,” katanya.

Dorong Koordinasi Lintas Kementerian

Politikus Fraksi PKS itu juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak bisa dilakukan hanya oleh satu kementerian. Menurut dia, diperlukan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Keuangan.

Koordinasi tersebut diperlukan agar kebutuhan formasi guru, mekanisme rekrutmen, hingga dukungan anggaran dapat berjalan selaras.

Selain itu, Fikri meminta para guru non-ASN tidak perlu panik menyikapi isi surat edaran tersebut. Ia menilai kebijakan itu justru dapat menjadi peluang untuk mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN melalui jalur PPPK maupun mekanisme lainnya.

“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Fikri berharap setiap kebijakan penataan tenaga pendidik ke depan tidak hanya berorientasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan sekolah, keberlangsungan pembelajaran siswa, serta kesejahteraan guru yang telah lama mengabdi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nah loch! Laskar Macan Ali Bakal Pantau Aksi Debt Collector di Cirebon

DCNews, Jakarta — Aktivitas sejumlah penagih utang atau debt collector...

DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI menyetujui Sarjito sebagai...

Polda Metro Jaya dalami Rekening Rp80,9 Juta Milik Koordinator AMPB, OJK dan Kemensos Dipanggil

DCNews, Jakarta — Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati...

OJK Diminta Perketat Pembiayaan Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Berisiko Karhutla

DCNews, Jakarta — Keputusan bank dalam menyalurkan kredit kepada perusahaan...