Indosaku Hormati Sanksi OJK, Klaim Jadikan Denda Rp875 Juta Momentum Perbaikan Internal

Date:

DCNews, Jakarta — PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) akhirnya buka suara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp875 juta terkait polemik penagihan pinjaman online yang berujung teror ke layanan Pemadam Kebakaran (Damkar) Semarang.

Di tengah sorotan terhadap praktik penagihan fintech lending, perusahaan menyatakan menerima keputusan regulator dan berjanji melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta tata kelola penagihan.

Direktur Utama Indosaku, Yulvina Napitupulu, mengatakan perusahaan menghormati hasil pemeriksaan OJK dan memandang sanksi tersebut sebagai bagian dari evaluasi untuk memperkuat kepatuhan perusahaan.

“Indosaku melihat evaluasi dari regulator ini sebagai momentum bagi perusahaan untuk memperkuat pengawasan internal, penyempurnaan proses operasional, serta peningkatan standar kepatuhan dalam seluruh aktivitas perusahaan,” ujar Yulvina dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan aksi penagihan agresif melalui panggilan palsu ke layanan Damkar Semarang untuk menekan nasabah yang menunggak pembayaran pinjaman online. Dari hasil pemeriksaan khusus, OJK menilai Indosaku tidak optimal mengawasi aktivitas penagihan yang dilakukan vendor pihak ketiga.

Sebagai langkah tindak lanjut, Indosaku mengaku telah menghentikan kerja sama dengan vendor penagihan PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN). Perusahaan menyebut keputusan itu diambil setelah ditemukan praktik yang dianggap tidak sesuai dengan standar etika dan prosedur perusahaan.

“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan sesuai ketentuan, menjunjung etika, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” kata Yulvina.

Selain memutus kontrak vendor, Indosaku juga mengklaim telah mendatangi pihak-pihak terdampak, termasuk Damkar Semarang, guna menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas polemik yang terjadi.

OJK sebelumnya menegaskan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan fintech lending terhadap seluruh aktivitas penagihan. Regulator meminta seluruh penyelenggara pinjaman daring memastikan praktik penagihan berjalan sesuai aturan, etika, dan prinsip perlindungan konsumen. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe: Muhammadiyah Selama 117 Tahun Jadi Pilar Pendidikan, Kesehatan, dan Persatuan Bangsa

DCNews, Jakarta — Di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan...

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Jelang Libur Iduladha 2026, Puncak Arus Diprediksi 26 Mei

DCNews, Jakarta — Menjelang libur panjang Hari Raya Iduladha...

Dolar AS Melemah dan Wall Street Menguat Usai Sinyal Perdamaian Iran–AS soal Selat Hormuz

DCNews, Jakarta — Harapan meredanya ketegangan geopolitik di Timur...

DPR Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Kebutuhan Huntap Tembus 39 Ribu Unit

DCNews, Jakarta — Pemerintah bersama DPR RI mempercepat upaya rehabilitasi...