DCNews, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh anggotanya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam dinas, sebagai langkah memperkuat disiplin internal dan menjaga kredibilitas institusi di ruang publik digital.
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya eksposur aparat di platform digital, kebijakan ini menjadi penegasan baru bahwa profesionalisme personel tidak hanya diukur di lapangan, tetapi juga dalam perilaku daring. Polri menilai aktivitas live streaming saat bertugas berpotensi mengganggu fokus kerja serta memengaruhi persepsi publik terhadap institusi.
Larangan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, @sahabatpropam, dan berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa pengecualian.
“Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra institusi Polri, dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial dalam bentuk apa pun selama berada pada jam dinas,” demikian pernyataan resmi yang dikutip pada Selasa (5/5/2026).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif di kalangan anggota terkait penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya.
Menurut Johnny, aturan tersebut merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, anggota Polri tetap wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum kedisiplinan aparatur.
Meski membatasi aktivitas live streaming, Polri tetap membuka ruang pemanfaatan media sosial untuk kepentingan institusi, terutama dalam fungsi kehumasan, selama dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai prosedur resmi.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri, namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan saat bertugas,” kata Johnny.
Kebijakan ini diharapkan memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, adaptif, dan terpercaya di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks. ***

