DCNews, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, pada Selasa (14/4/2026), menyusul pernyataan kontroversialnya yang menyinggung dugaan keterlibatan ulama dan pesantren dalam jaringan peredaran narkoba di Madura.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi konteks dan maksud pernyataan yang telah memicu perhatian publik. “Besok MKD DPR akan memanggil Aboe Bakar atas pernyataannya tentang narkoba di Madura,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Nazaruddin, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan etik lembaga terhadap perilaku anggotanya. MKD akan mendalami substansi pernyataan tersebut untuk menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik.
Berdasarkan surat resmi yang telah dikirimkan, Aboe Bakar dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB di ruang sidang MKD DPR. Dalam sidang itu, panel MKD akan menggali latar belakang pernyataan sekaligus menilai dampaknya terhadap masyarakat.
Pernyataan Aboe Bakar sebelumnya menuai sorotan karena menyebut adanya indikasi keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan ulama dan pesantren dalam peredaran narkoba di Madura—isu sensitif yang berpotensi menimbulkan reaksi luas, terutama di kalangan masyarakat berbasis keagamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 7 April 2026. Dalam forum itu, Aboe Bakar menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, namun juga mengangkat temuan yang menurutnya mengkhawatirkan.
“Tanpa kolaborasi yang solid, upaya kita tidak akan mencapai hasil yang optimal. Contoh, Madura. Saya tuh kaget, Pak. Ulama udah mulai ikut terlibat juga dengan narkotika. Coba cek benar enggak? Pesantren-pesantren ikut juga, Pak. Ini ada apa? Ternyata ada cuan di situ,” kata Aboe Bakar dalam rapat tersebut.
MKD DPR kini berada di bawah tekanan untuk memastikan bahwa setiap pernyataan anggota dewan tetap berada dalam koridor etik, sekaligus tidak memperkeruh situasi sosial di tengah masyarakat. ***

