DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Kamis (17/9/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia naik Rp5.000 menjadi Rp2.598.000 per gram dari sebelumnya Rp2.593.000.
Kenaikan harga jual tersebut belum diikuti perubahan harga pembelian kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.438.000 per gram, sama seperti harga sebelumnya.
Pergerakan harga ini menunjukkan adanya perubahan pada harga jual emas Antam, sementara harga yang menjadi acuan investor ketika menjual kembali emasnya masih bertahan. Harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan harga yang berlaku di laman resmi Logam Mulia.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam yang tercantum pada laman Logam Mulia, Kamis (17/9/2026):
| Berat emas | Harga dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.349.000 |
| 1 gram | Rp2.598.000 |
| 2 gram | Rp5.136.000 |
| 3 gram | Rp7.679.000 |
| 5 gram | Rp12.765.000 |
| 10 gram | Rp25.475.000 |
| 25 gram | Rp63.562.000 |
| 50 gram | Rp127.045.000 |
| 100 gram | Rp254.012.000 |
| 250 gram | Rp634.765.000 |
| 500 gram | Rp1.269.320.000 |
| 1.000 gram | Rp2.538.600.000 |
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga jual, investor perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas Antam.
Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.
Dengan demikian, harga yang dibayarkan pembeli dapat berbeda dari harga dasar setelah memperhitungkan pajak pembelian. Begitu pula hasil bersih penjualan emas melalui buyback perlu memperhitungkan potongan pajak apabila nilai transaksinya memenuhi ketentuan.
Analisis Dahlan Consultant: Investor Perlu Perhatikan Selisih Harga Jual dan Buyback
Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan yang akrab disapa Kang Dahlan, menilai perubahan harga emas perlu dibaca secara utuh, bukan hanya dari kenaikan harga jual.
Menurut dia, investor perlu memperhatikan selisih antara harga pembelian emas dan harga buyback. Selisih tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan waktu investasi serta potensi keuntungan ketika emas dijual kembali.
“Investor jangan hanya melihat harga emas naik Rp5.000. Yang lebih penting adalah memahami selisih harga beli dan harga buyback, karena itu menentukan berapa besar kenaikan harga yang dibutuhkan agar investasi emas bisa memberikan keuntungan,” kata Kang Dahlan.
Ia menjelaskan, kenaikan harga jual yang tidak diikuti perubahan harga buyback menunjukkan bahwa investor perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan transaksi. Harga jual yang lebih tinggi tidak otomatis berarti keuntungan investasi meningkat dengan besaran yang sama.
Kang Dahlan menyarankan masyarakat yang ingin membeli emas untuk investasi jangka panjang agar menyesuaikan pembelian dengan kemampuan keuangan dan tujuan investasi. Emas sebaiknya diposisikan sebagai bagian dari diversifikasi aset, bukan satu-satunya instrumen penyimpanan kekayaan.
“Emas bisa menjadi instrumen untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang, tetapi investor tetap harus memperhitungkan likuiditas, pajak, selisih harga, dan kebutuhan dana. Jangan membeli hanya karena harga sedang naik,” ujarnya.
Menurut dia, investor juga perlu membandingkan harga emas dari sumber resmi dan memastikan ketentuan buyback serta pajak sebelum melakukan transaksi. Dengan cara itu, keputusan investasi dapat dibuat berdasarkan perhitungan yang lebih realistis, bukan semata-mata mengikuti pergerakan harga harian. ***

