Pinjol Ilegal “Tumbuh Seribu”, OJK Blokir Ratusan Platform dan Ratusan Ribu Rekening

Date:

DCNews, Jakarta — Di tengah derasnya arus digitalisasi layanan keuangan, praktik pinjaman online ilegal terus berevolusi dan sulit dibendung. Meski otoritas telah melakukan pemblokiran secara masif, pola lama “mati satu tumbuh seribu” masih menjadi tantangan nyata dalam melindungi masyarakat dari jerat pinjol ilegal.

Pada kuartal I 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat keberhasilan memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal. Langkah ini merupakan respons atas lonjakan pengaduan masyarakat yang mencapai lebih dari 10 ribu laporan dalam tiga bulan pertama tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan bahwa total pengaduan yang diterima sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai 10.516 kasus.

“Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dengan mayoritas terkait pinjaman daring ilegal,” ujar Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin kemarin (6/4/2026).

Dari total laporan tersebut, sebanyak 8.515 kasus berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 1.933 kasus terkait investasi ilegal, dan 68 kasus menyangkut gadai ilegal.

Penindakan dilakukan melalui Satgas PASTI (Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang langsung menghentikan operasional ratusan entitas tersebut. Selain itu, berbagai situs dan aplikasi investasi ilegal juga turut diblokir guna mencegah potensi kerugian yang lebih luas.

Upaya pemberantasan tidak berhenti pada pemblokiran platform. Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK mencatat telah membekukan 460.270 rekening yang terindikasi terkait penipuan sejak lembaga ini beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar.

Di saat yang sama, koordinasi lintas lembaga juga diperkuat. Satgas PASTI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terafiliasi dengan praktik penipuan, dengan rencana memperluas kolaborasi bersama perusahaan telekomunikasi.

Pada aspek penegakan hukum dan perlindungan konsumen, OJK turut menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, regulator memberikan 33 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha, tiga instruksi tertulis kepada tiga entitas, serta 15 sanksi denda kepada 13 pelaku usaha.

Sementara dalam pengawasan perilaku pasar (market conduct), OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda, sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin industri jasa keuangan.

Meski berbagai langkah represif telah dilakukan, maraknya kemunculan entitas baru menunjukkan bahwa pemberantasan pinjol ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran. Edukasi publik, penguatan literasi keuangan, serta pengawasan berbasis teknologi dinilai menjadi kunci untuk memutus siklus praktik ilegal yang terus berulang. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...