JAMMA Jakarta Dorong Pengawasan Ketat WFH ASN demi Kualitas Layanan Publik

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), dengan melarang praktik bekerja dari tempat umum seperti kafe. Kebijakan ini ditegaskan guna memastikan kualitas pelayanan publik tetap optimal di tengah penerapan sistem kerja fleksibel.

Langkah pengetatan ini mencerminkan kekhawatiran pemerintah terhadap potensi penurunan kinerja ASN akibat pemaknaan WFH yang keliru. Di tengah perubahan pola kerja pascapandemi, fleksibilitas dinilai perlu diimbangi dengan disiplin dan akuntabilitas yang lebih kuat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan bekerja dari lokasi yang berpotensi mengganggu fokus dan produktivitas, termasuk kafe atau ruang publik lainnya.
“Mengenai work from cafe atau di mana pun, pasti akan ada sanksi tegas. Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, sekarang dibinasakan,” ujar Pramono, beberapa waktu lalu.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyimpangan dalam pelaksanaan WFH, yang selama ini kerap dianggap sebagai bentuk kelonggaran kerja.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Jaringan Masyarakat Madura (JAMMA) Jakarta, Edi Homaidi, menyatakan bahwa langkah Pemprov DKI merupakan upaya penting untuk menjaga marwah pelayanan publik.

Menurut Edi, WFH tidak boleh disalahartikan sebagai “libur terselubung”, melainkan tetap harus dijalankan dengan profesionalisme tinggi.

“WFH itu bukan libur. ASN tetap harus bekerja secara profesional. Larangan bekerja di kafe adalah langkah tepat agar fokus kerja tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada tataran aturan semata. Tanpa kontrol yang kuat, fleksibilitas kerja berisiko disalahgunakan dan berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik.

Selain itu, Edi mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem evaluasi berbasis kinerja atau output, sehingga setiap ASN tetap memiliki target kerja yang terukur meskipun tidak bekerja dari kantor.

Dengan pengetatan aturan ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, seiring adaptasi terhadap pola kerja yang semakin fleksibel. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Perang AS-Iran Menuju Akhir? Kesepakatan Awal Picu Penurunan Harga Minyak Dunia

DCNews, Washington – Amerika Serikat dan Iran dikabarkan telah...

OJK Waspadai Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Debitur Valas, Perbankan Diminta Perkuat Manajemen Risiko

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa pelemahan...

Swedia Hancurkan Tunisia 5-1 di Piala Dunia 2026, Yasin Ayari Cetak Dua Gol

DCNews, Jakarta — Tim nasional Swedia membuka kiprahnya di...

Diduga Gelapkan Mobil Investor untuk Judi Online dan Pinjol, Polisi Tangkap Pengelola Showroom

DCNews, Tangerang Selatan — Kepercayaan dalam bisnis jual beli...