PP Tunas Berlaku, Sekolah Wajib Batasi Media Sosial dan Perkuat Literasi Digital Siswa

Date:

DCNews, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu (28/3/2026), menandai langkah baru negara dalam mengatur paparan digital anak. Aturan ini mendorong sekolah segera membatasi akses media sosial sekaligus memperkuat literasi digital guna menekan risiko dampak negatif algoritma terhadap siswa.

Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa implementasi PP Tunas tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi menuntut kesiapan nyata dari tenaga pendidik.

“Tidak boleh lagi ada alasan kesenjangan generasi atau gagap teknologi. Guru harus beradaptasi dan menjadi bagian dari solusi dalam mengawasi aktivitas digital siswa,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menurut Fikri, sinkronisasi kebijakan pembatasan media sosial di lingkungan sekolah menjadi langkah krusial agar institusi pendidikan tidak sekadar reaktif, melainkan proaktif dalam membangun ketahanan digital nasional.

Ia merinci tiga agenda prioritas yang perlu segera dijalankan. Pertama, penguatan kapasitas guru sebagai fasilitator literasi digital melalui pelatihan intensif terkait keamanan siber. Guru diharapkan mampu membimbing siswa memilah konten yang aman dan edukatif.

Kedua, revitalisasi peran guru Bimbingan Konseling (BK). Fungsi BK perlu diperluas untuk menangani persoalan digital seperti perundungan siber yang semakin kompleks.

Ketiga, transformasi pola pikir siswa. Peserta didik didorong beralih dari sekadar konsumen konten menjadi kreator yang produktif dan beretika di ruang digital.

Di sisi lain, kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan bersamaan. Regulasi tersebut menyasar sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox.

Platform-platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Fikri menilai kebijakan ini sebagai bentuk intervensi negara dalam menghadapi kekuatan algoritma digital yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna dalam durasi panjang.

“Negara tidak bisa membiarkan orang tua berjuang sendiri melawan tekanan algoritma. Sekolah harus menjadi pusat edukasi sekaligus konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman di ruang siber,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembatasan akses semata tidak cukup. Literasi digital tetap menjadi fondasi utama dalam membekali anak menghadapi kompleksitas dunia digital.

“Integrasi keselamatan digital dalam sistem pembelajaran dan pengawasan sekolah adalah kunci. Tanpa itu, perlindungan anak di era digital tidak akan efektif,” ujar Fikri. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Market Brief 21 April 2026: Minyak Melonjak, Emas Tertekan, Pasar Saham dan Valas Bergerak Dinamis

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Selasa,...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2026 Turun: Galeri24, UBS, dan Antam Kompak Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Selasa...

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...