DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperketat pengawasan dan memperkuat tata kelola industri pinjaman online (pinjol) menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 perusahaan fintech lending bersalah dalam kasus kartel bunga, dengan total denda mencapai Rp755 miliar.
Di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital yang kian menjangkau masyarakat luas, regulator menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen. Kasus kartel bunga yang melibatkan puluhan platform pinjaman daring menjadi sorotan besar, sekaligus momentum pembenahan industri secara menyeluruh.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong penguatan industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“OJK akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, dikutip DCNews Minggu (29/3/2026).
Selain itu, OJK meminta seluruh penyelenggara pinjol tetap berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pemerataan ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan LPBBTI. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pembatasan besaran manfaat ekonomi atau biaya yang dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang transparan dan tidak merugikan konsumen.
Regulator juga terus memperkuat kerangka pengawasan melalui berbagai kebijakan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan perusahaan. Selain itu, roadmap pengembangan LPBBTI 2023–2028 disiapkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“OJK akan terus memantau perkembangan industri dan memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik,” kata Ismail.
Sebelumnya, KPPU dalam putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan 97 perusahaan fintech lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan suku bunga.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut putusan tersebut menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani lembaganya, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Majelis Komisi menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 terlapor,” ujar Deswin.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi bersama delapan anggota lainnya. Dalam amar putusan, seluruh terlapor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait penetapan harga (kartel bunga).
Kasus ini menegaskan urgensi penguatan regulasi dan pengawasan di sektor fintech lending, di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjaman digital yang cepat dan mudah diakses. ***

