KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol, BPKN RI: Langkah Tegas Lindungi Konsumen dan Hentikan Kartel Bunga

Date:

DCNews, Jakarta — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena terbukti melakukan praktik kartel suku bunga pinjaman, sebuah pelanggaran yang dinilai merugikan konsumen secara luas.

Langkah penindakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap praktik pinjaman digital yang dinilai tidak transparan dan cenderung memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang semakin bergantung pada akses pembiayaan cepat berbasis aplikasi.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengatakan putusan KPPU dengan total denda mencapai Rp755 miliar menjadi tonggak penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital yang adil dan kompetitif. Menurutnya, praktik kartel bunga pinjaman tidak hanya melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mempersempit ruang pilihan konsumen.

“BPKN RI mendukung penuh keputusan KPPU sebagai bentuk penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan konsumen. Kartel bunga pinjaman ini melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok rentan,” ujar Mufti, dikutip Minggu (29/3/2026).

Ia menambahkan, fenomena kartel dalam industri pinjaman online menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat, termasuk penguatan regulasi dan koordinasi antar lembaga untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif.

Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri fintech lending agar menjalankan praktik bisnis secara transparan dan bertanggung jawab. Pemerintah dan regulator diharapkan terus memperkuat pengawasan guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan, sekaligus memastikan akses keuangan tetap inklusif tanpa mengorbankan perlindungan konsumen. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Market Brief 21 April 2026: Minyak Melonjak, Emas Tertekan, Pasar Saham dan Valas Bergerak Dinamis

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Selasa,...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 April 2026 Turun: Galeri24, UBS, dan Antam Kompak Melemah

DCNews, Jakarta — Harga emas batangan di Pegadaian pada Selasa...

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...