96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta, KPK Kejar Tenggat 31 Maret 2026

Date:

DCNews, Jakarta— Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa lebih dari 96.000 penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2025, hanya beberapa hari menjelang batas akhir pelaporan.

Data KPK per 11 Maret 2026 menunjukkan, dari total 431.468 wajib lapor, baru 67,98 persen yang telah memenuhi kewajiban tersebut. Artinya, sekitar sepertiga pejabat publik di Indonesia masih belum melaporkan harta kekayaannya, sebuah indikator yang dinilai krusial dalam upaya pencegahan korupsi.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

KPK menegaskan, seluruh penyelenggara negara wajib menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem daring resmi lembaga tersebut. Kewajiban ini mencakup spektrum luas pejabat publik, mulai dari pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD.

Mengacu pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, kewajiban pelaporan juga mencakup pejabat dengan fungsi strategis lainnya, termasuk pimpinan legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, serta staf khusus di lingkungan pemerintahan.

KPK menyatakan akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan. Jika ditemukan ketidaklengkapan, pelapor diwajibkan melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari kalender sejak pemberitahuan disampaikan.

“LHKPN menjadi tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas,” kata Budi. “Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.”

Sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses laporan yang telah diverifikasi melalui situs resmi KPK. Langkah ini diharapkan memperkuat pengawasan publik terhadap kekayaan pejabat negara sekaligus mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintahan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Market Brief Hari Ini: Emas Tetap Kuat, Minyak Naik, Saham Teknologi Cetak Rekor Baru

DCNews, Jakarta – Pasar keuangan global hari ini (Kamis,...

Ancaman PHK Massal di Pulau Jawa Capai 9.000 Pekerja, Efek Domino Konflik Global dan Lesunya Industri

DCNews, Jakarta — Gelombang ketidakpastian ekonomi global mulai terasa...

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Naik Serempak di Pegadaian, Ini Analisis Peluang Investasi 2026

DCNews, Jakarta - Kenaikan harga emas kembali terjadi di...

Senator Graal Dorong “Politik Gagasan” untuk Atasi Krisis Demokrasi di Indonesia

DCNews, Ternate — Di tengah meningkatnya kekhawatiran atas kualitas demokrasi...