DCNews, Jakarta — Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok penagih utang atau debt collector di Kota Bandung berujung pada penangkapan. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman keributan antara kelompok debt collector dan seorang warga beredar luas di internet. Video itu memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga terjadi saat proses penarikan kendaraan milik seorang debitur yang menunggak cicilan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan enam orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam insiden tersebut.
“Alhamdulillah kami telah mengamankan enam orang yang ada kaitannya dengan peristiwa pengeroyokan kemarin. Saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan kami sedang mengkaji peran masing-masing dalam kejadian tersebut,” ujar Anton di Bandung, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden itu bermula dari upaya penarikan kendaraan oleh para debt collector terhadap seorang debitur yang menunggak pembayaran. Namun, proses penarikan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga memicu keberatan dari pihak korban.
Korban kemudian mendatangi kelompok penagih utang tersebut untuk mempertanyakan penarikan kendaraan itu. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan.
“Karena ada penarikan yang menurut korban tidak sesuai dengan ketentuan, korban mendatangi kelompok debt collector. Di situ terjadi perselisihan paham, sempat terjadi keributan dan adu mulut hingga akhirnya terjadi penganiayaan,” kata Anton.
Dalam kejadian itu, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong hingga alat pemukul berbahan besi. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami luka akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Polisi kini telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, terutama jika disertai intimidasi atau kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector, terlebih jika disertai tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ujar Anton.
Ia menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap kelompok penagih utang atau yang kerap disebut mata elang (matel) apabila terbukti melakukan penarikan kendaraan di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap kelompok debt collector yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan aturan hukum,” kata dia. ***

