DCNews, Jakarta — Momentum Ramadan hingga menjelang Idulfitri kembali mendorong peningkatan penyaluran pinjaman daring atau peer-to-peer lending (pindar). Namun, di balik lonjakan pembiayaan tersebut, otoritas keuangan mengingatkan adanya potensi peningkatan risiko kredit bermasalah di industri fintech lending.
Memasuki periode konsumsi tinggi selama Ramadan, kebutuhan masyarakat, mulai dari pembiayaan konsumtif hingga modal kerja bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), cenderung meningkat. Situasi ini membuat layanan pinjaman digital menjadi salah satu sumber pembiayaan yang banyak dimanfaatkan, sekaligus menuntut penguatan pengawasan terhadap kualitas kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Rabu (11/3/2026), mencatat penyaluran pembiayaan pindar menunjukkan tren pertumbuhan pada periode Ramadan.
Agusman menyebut pembiayaan pada Maret 2024 tumbuh 8,9 persen secara bulanan (month to month/mtm), sementara pada Maret 2025 meningkat 3,8 persen mtm.
Menurut dia, pola tersebut menunjukkan bahwa Ramadan menjadi momentum peningkatan penyaluran pembiayaan karena melonjaknya kebutuhan masyarakat serta permintaan modal kerja dari sektor UMKM.
“Ramadan memang menjadi periode dengan permintaan pembiayaan yang lebih tinggi, namun kualitas pendanaan tetap harus dijaga agar pertumbuhan industri tetap sehat,” kata Agusman.
Rasio Pembiayaan Wanprestasi
OJK memperkirakan rasio pembiayaan wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 di industri pindar masih dapat dipertahankan di bawah ambang batas 5 persen. Meski demikian, hingga Januari 2026 regulator masih mencatat terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki rasio TWP90 di atas batas tersebut.
Pembiayaan bermasalah, menurut OJK, sebagian besar berasal dari sektor produktif. Karena itu, regulator mendorong perusahaan fintech memperkuat sistem credit scoring, verifikasi peminjam, serta manajemen risiko agar pertumbuhan pembiayaan selama Ramadan tidak diikuti lonjakan kredit macet.
Terhadap penyelenggara yang melampaui batas risiko kredit bermasalah, OJK telah melakukan pengawasan intensif melalui pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, hingga penerapan sanksi administratif. Pendekatan tersebut juga berlaku bagi seluruh platform, termasuk layanan pindar berbasis syariah.
Anggota AFPI Jaga Prinsip Kehati-hatian
Di sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga mengingatkan anggotanya untuk menjaga prinsip kehati-hatian di tengah peningkatan permintaan pembiayaan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengatakan kenaikan pembiayaan menjelang Lebaran merupakan pola yang hampir selalu terjadi setiap tahun. Namun, ia menekankan pentingnya mitigasi risiko yang lebih kuat agar rasio pembiayaan bermasalah tidak meningkat signifikan.
“Kami sudah mengimbau semua anggota untuk tetap konservatif, prudent, serta memperkuat credit control dan credit scoring agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” kata Entjik.
Penguatan analisis kelayakan kredit dinilai penting karena permintaan layanan fintech lending masih berpotensi tumbuh hingga dua digit dalam beberapa tahun ke depan.
Data OJK menunjukkan rasio kredit bermasalah pindar secara agregat (TWP90) berada di 4,38 persen pada Januari 2026, naik tipis dibandingkan 4,32 persen pada Desember 2025. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan 2,52 persen pada Januari 2025, yang mencerminkan peningkatan risiko di industri dalam setahun terakhir.
Menurut Entjik, kenaikan rasio kredit bermasalah tersebut terutama dipicu oleh masalah pada dua platform fintech lending dengan nilai pembiayaan yang cukup besar sehingga berdampak signifikan terhadap statistik industri.
“Angkanya sangat besar sehingga sangat memengaruhi rasio industri secara keseluruhan,” ujarnya.
Namun jika dua platform tersebut dikeluarkan dari perhitungan, rasio pembiayaan bermasalah industri sebenarnya masih berada di kisaran 2,7–2,8 persen, atau relatif terkendali.
Sementara itu, OJK melaporkan outstanding pembiayaan pindar pada Januari 2026 mencapai Rp98,54 triliun, tumbuh 25,52 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pada Desember 2025, nilai pembiayaan tercatat Rp96,62 triliun atau meningkat 25,44 persen yoy.
Perlu Diimbangi Penguatan Manajemen Risiko
Sementara itu, konsultan keuangan, Asep Dahlan mengatakan, Pertumbuhan pesat pembiayaan fintech lending menunjukkan bahwa pinjaman digital semakin menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM. Namun, kenaikan rasio kredit bermasalah menjadi sinyal bahwa ekspansi industri perlu diimbangi penguatan manajemen risiko.
“Tanpa pengawasan yang ketat dan sistem penilaian kredit yang lebih akurat, lonjakan permintaan selama periode konsumsi tinggi seperti Ramadan berpotensi meningkatkan kerentanan di sektor pembiayaan digital,” demikian pendiri Dahlan Consultant, yang akrab disapa Kang Dahlan tersebut. ***

