DCNews, Jakarta — Menjelang perayaan Idulfitri 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Posko tersebut disiapkan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus memberikan panduan bagi perusahaan dalam menjalankan kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta membuka Posko THR Keagamaan 2026 yang melayani konsultasi, informasi, hingga pengaduan pekerja mengenai pelaksanaan pembayaran THR menjelang Lebaran. Layanan ini ditujukan bagi pekerja maupun perusahaan yang membutuhkan penjelasan mengenai kewajiban pemberian THR, termasuk mekanisme perhitungan serta prosedur pengaduan jika terjadi pelanggaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan posko tersebut menjadi sarana bagi pekerja dan perusahaan untuk mendapatkan informasi resmi mengenai aturan pembayaran THR keagamaan.
“Melalui layanan ini, pekerja maupun perusahaan dapat memperoleh penjelasan mengenai ketentuan pemberian THR keagamaan, mekanisme perhitungannya, hingga prosedur penyampaian pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” kata Syaripudin dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026)..
Menurut dia, keberadaan posko juga diharapkan membantu memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, ingin mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR secara tepat waktu.
Syaripudin menambahkan, pembayaran THR yang tertib dan tepat waktu penting untuk menjaga hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan perusahaan, terutama menjelang momentum Hari Raya.
“Dengan demikian, hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan dapat terjaga secara harmonis, dinamis, dan berkeadilan menjelang Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.
Posko THR Keagamaan 2026 dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan operasional tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
Pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dapat menghubungi nomor 0823-5370-1464, sedangkan pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0821-8501-7080. Informasi lebih lanjut juga tersedia melalui laman resmi Posko THR milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. ***

