OJK Bengkulu Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Kenalkan Istilah “Pinjaman Daring” untuk Layanan Resmi

Date:

DCNews, Bengkulu — Meningkatnya penggunaan layanan pinjaman berbasis aplikasi di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat mendorong otoritas keuangan memperkuat edukasi publik. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online serta memastikan legalitas penyedia layanan sebelum mengajukan pinjaman.

Dalam upaya mengurangi stigma negatif terhadap layanan pembiayaan digital yang sah, OJK mulai memperkenalkan istilah “pinjaman daring” untuk menyebut layanan pinjaman berbasis digital yang legal dan berada di bawah pengawasan regulator.

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah dan Layanan Manajemen Strategis OJK Bengkulu, Delpa Susanti, mengatakan perubahan istilah tersebut bertujuan agar masyarakat dapat membedakan antara layanan pinjaman digital resmi dengan praktik pinjaman online ilegal yang kerap merugikan pengguna.

Menurut Delpa, saat ini terdapat sekitar 95 perusahaan pinjaman daring yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Masyarakat yang ingin memastikan legalitas sebuah platform pinjaman dapat melakukan pengecekan melalui layanan kontak resmi OJK di 157 atau melalui WhatsApp di 0811-5715-7157 dengan mengetikkan nama perusahaan yang ingin diverifikasi.

“Perubahan istilah ini dilakukan agar masyarakat tidak langsung memandang negatif layanan pinjaman yang sebenarnya resmi dan diawasi. Masyarakat dapat mengecek legalitasnya melalui kontak OJK 157 atau WhatsApp dengan mengetikkan nama perusahaan pinjaman yang ingin dicek,” kata Delpa, Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu cara paling mudah mengenali layanan pinjaman yang legal adalah melalui batasan akses aplikasi di ponsel pengguna. Pada layanan resmi, aplikasi hanya diizinkan mengakses tiga fitur yang dikenal dengan istilah “camilan”, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi.

Sebaliknya, jika aplikasi meminta akses ke daftar kontak, galeri foto, atau data pribadi lainnya, masyarakat diminta untuk waspada karena praktik tersebut kerap digunakan oleh penyedia pinjaman online ilegal untuk melakukan intimidasi saat penagihan.

Selain itu, praktik penyebaran pesan massal atau spam ke kontak pengguna juga menjadi salah satu indikasi kuat bahwa layanan tersebut tidak memiliki izin resmi.

OJK Bengkulu juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap iklan pinjaman di media sosial yang mencantumkan logo OJK. Delpa menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan yang resmi justru dilarang menggunakan logo OJK dalam iklan mereka, dan hanya diperbolehkan mencantumkan tulisan “diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan”.

Melalui edukasi ini, OJK berharap masyarakat semakin cermat sebelum menggunakan layanan pinjaman digital. Langkah sederhana seperti memeriksa legalitas penyedia layanan dinilai penting untuk mencegah kerugian akibat praktik pinjaman online ilegal yang masih marak terjadi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sengketa Lahan Picu Kekerasan, DPR Tekankan Peran Pemda dan GTRA

DCNews, Jakarta — Gelombang konflik agraria yang berujung kekerasan...

Polisi Ungkap Modus Baru Debt Collector Pinjol di Sleman: Jebak Ambulans dan Damkar, Masuk Kategori Penipuan Online

DCNews, Yogyakarta — Aparat kepolisian mengungkap dugaan modus baru penipuan...

Dugaan Kekerasan Debt Collector di Exit Tol Prambanan Klaten, Polisi Bantah Isu Pembacokan dan Selidiki Pelaku

DCNews, Klaten — Dugaan aksi kekerasan yang melibatkan kelompok...

Fenomena FOMO di Balik Konser Internasional, Bisa Picu Lonjakan Pinjol di Kalangan Anak Muda

DCNews, Jakarta — Gelombang konser musisi papan atas dunia yang...