Polisi Tangkap Tiga Debt Collector Perampas Pajero Sport, Polres Mojokerto Beri Tips Hadapi “Mata Elang”

Date:

DCNews, Mojokerto — Di tengah maraknya praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di jalanan, Kepolisian Resor Mojokerto menangkap tiga orang yang diduga merampas sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik warga dan menjualnya secara ilegal. Kasus ini mendorong aparat memberikan penegasan sekaligus panduan kepada masyarakat tentang batas kewenangan penagih utang atau yang kerap disebut “mata elang”.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah menerima laporan dari korban, Muhammad Affandi, yang mobilnya dirampas pada 15 September 2025. Alih-alih diserahkan kepada perusahaan pembiayaan, kendaraan tersebut justru dijual di Surabaya seharga Rp80 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, apalagi merampas kendaraan di jalan.

“Debt collector itu pihak ketiga yang ditunjuk oleh leasing untuk menagih. Mereka bukan aparat penegak hukum dan tidak berwenang melakukan penyitaan,” kata Aldhino dalam keterangannya.

Menurut dia, meskipun debt collector biasanya dibekali surat kuasa dari perusahaan leasing, dokumen tersebut hanya berlaku untuk penagihan tunggakan. Penarikan kendaraan, kata dia, harus dilengkapi dengan surat perintah atau persetujuan penyitaan dari pengadilan.

“Kalau tidak ada surat perintah atau penetapan dari pengadilan, debitur berhak menolak. Bahkan penyidik kepolisian pun harus mendapatkan izin pengadilan untuk melakukan penyitaan, apalagi debt collector,” ujarnya.

Imbauan untuk Debitur

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak menyerahkan kendaraan apabila dihadang debt collector yang tidak dapat menunjukkan surat resmi dari pengadilan. Debitur disarankan untuk menyelesaikan tunggakan langsung kepada perusahaan leasing guna menghindari potensi tindak pidana.

Jika menghadapi ancaman atau intimidasi di lapangan, masyarakat diminta segera menghubungi hotline kepolisian 110 agar petugas dapat segera datang ke lokasi.

“Apabila ada pengancaman, silakan telepon 110. Kami akan segera merapat,” kata Aldhino.

Tiga Tersangka Ditahan, Penadah Diburu

Dalam kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Janter Sianturi (32), Rudy Wiryanto (51), dan Mochamad Mamad (43). Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto.

Polisi masih memburu seorang penadah berinisial Y yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan mobil tersebut di Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pemerasan dan penggelapan. Penyidik menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pola serupa dalam praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di wilayah lain.

Kasus ini kembali menyoroti batas tipis antara penagihan utang dan tindak pidana perampasan, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya saat berhadapan dengan penagih utang di lapangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Sumbar Ingatkan UMKM Tak Sembarangan Gunakan Pinjol untuk Modal Usaha

DCNews, Padang — Pinjaman online (pinjol) menawarkan akses modal...

Harga Emas Pegadaian Sabtu 8 Agustus 2026 Tak Berubah, Antam Rp2,756 Juta per Gram

DCNews, Jakarta – Pasar emas di Pegadaian mengawali akhir pekan...

MUI dan AMREI Dorong Tata Kelola Berbasis Risiko, KPI dan KRI Jadi Kunci Kinerja

DCNews, Jakarta — Perubahan teknologi, ancaman siber, dinamika geopolitik, dan...

Yayasan Hijrah Finanscial Indonesia Resmi Beroperasi, Dahlan: Harus Jadi Awal Kegiatan Bermanfaat bagi Masyarakat

DCNews, Jakarta – Sebuah peresmian kerap menjadi penanda dimulainya...