KAI Kecam Penusukan Advokat di Tangsel, Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Debt Collector dan Korporasi

Date:

DCNews, Jakarta –  Pimpinan pusat Kongres Advokat Indonesia mengecam keras aksi penusukan terhadap Advokat Bastian Sori, SH, yang juga pengurus DPD KAI Provinsi Banten, dalam insiden dugaan penarikan kendaraan secara paksa di Tangerang Selatan. Organisasi advokat itu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang mencederai supremasi hukum dan harus diusut hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di wilayah Tangerang Selatan. Sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector diduga melakukan upaya penarikan kendaraan secara paksa yang berujung pada penusukan terhadap Bastian Sori. Kelompok tersebut disebut-sebut terkait dengan perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance.

“Tindakan ini adalah bentuk premanisme nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum,” kata Aldwin Rahadian, Presidium DPP KAI sekaligus Koordinator Wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Aldwin, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penarikan kendaraan secara paksa yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana berat, terlebih jika perbuatan dilakukan di pekarangan rumah korban.

Ia menegaskan, pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku di lapangan. Dalam KUHP baru, korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana. “Jika terbukti ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan kebijakan yang mendorong praktik kekerasan dalam proses penagihan, maka perusahaan pembiayaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujarnya.

KAI juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 yang menegaskan tanggung jawab penuh perusahaan jasa keuangan atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan. Regulasi tersebut melarang praktik penagihan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, kata Aldwin, perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, selain potensi tuntutan pidana dan gugatan perdata.

KAI menyatakan akan mengawal proses hukum perkara ini serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Organisasi itu juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum pidana, perdata, maupun administratif terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran dalam menangani peristiwa ini. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi,” kata Aldwin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Perpanjang Tenggat Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026, Ini Alasannya

DCNews, Jakarta — Di tengah upaya memperkuat transparansi dan...

Wow! Utang Pinjol Jawa Barat Tembus Rp23,94 Triliun, Sinyal Tekanan Ekonomi Kelas Menengah Bawah Meningkat

DCNews, Bandung — Di tengah meningkatnya biaya hidup dan ketidakpastian...

Ancaman Pembunuhan oleh Pinjol Ilegal Dilaporkan ke OJK, Debitur di Tapanuli Utara Alami Intimidasi

DCNews, Tapanuli Utara — Seorang debitur pinjaman online di Tarutung,...

Pasar Global Hari Ini: Emas Bertahan, Minyak Melonjak, Valas Berfluktuasi, Indeks Teknologi Terkoreksi

DCNews, Jakarta – Di tengah ketegangan geopolitik di Timur...