DCNews, Jakarta — Laporan terbaru Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2025 merosot ke skor 34, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 37. Penurunan ini mempertegas stagnasi, dan bahkan merupakan kemunduran agenda reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Dalam laporan yang dirilis pekan ini, TII menilai turunnya skor IPK mencerminkan melemahnya efektivitas penegakan hukum, rendahnya transparansi tata kelola anggaran, serta belum optimalnya sistem pengawasan publik. Skor 34 menempatkan Indonesia dalam kategori negara dengan tingkat persepsi korupsi yang masih mengkhawatirkan, sekaligus menjadi sinyal serius bagi stabilitas tata kelola pemerintahan.
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menilai merosotnya skor IPK 2025 sebagai alarm keras bagi sistem pencegahan dan penindakan korupsi. Menurutnya, laporan tersebut menjadi konfirmasi atas suramnya perjalanan reformasi birokrasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini peringatan serius. Instrumen pemberantasan korupsi yang ada saat ini belum mampu membendung praktik lancung yang sudah merambah berbagai lini,” kata Parta dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Ia menyebut praktik korupsi tak lagi bersifat sporadis, melainkan sistemik, mulai dari tingkat desa hingga nasional, bahkan menyentuh institusi peradilan dan kementerian strategis seperti Kementerian Agama. Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan perlunya langkah reformis dan struktural yang lebih menyeluruh.
Parta menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penganggaran guna menutup celah penyimpangan. Namun ia juga menyoroti keterbatasan kewenangan parlemen dalam mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia merujuk pada Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013 yang menghapus kewenangan legislatif dalam membahas anggaran hingga satuan 3, rincian program dan alokasi pagu per program. Sejak putusan itu, DPR hanya menerima dokumen anggaran dalam format global tanpa detail komponen harga satuan.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pembatasan tersebut membuat DPR kesulitan melakukan pengawasan teknis secara mendalam. Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
“Jika DPR masih memiliki kewenangan mengawasi hingga satuan 3, potensi penyimpangan harga satuan bisa dideteksi lebih awal,” ujarnya.
Penurunan skor IPK 2025 ini berpotensi berdampak luas, tidak hanya pada persepsi publik terhadap integritas institusi negara, tetapi juga terhadap iklim investasi dan kepercayaan pasar global. Dalam konteks ekonomi yang tengah menghadapi tekanan eksternal, kredibilitas tata kelola menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan.
Analis tata kelola menilai, tanpa penguatan independensi lembaga penegak hukum, transparansi anggaran, serta reformasi birokrasi yang konsisten, tren penurunan IPK berisiko berlanjut. Skor 34 bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan tantangan struktural yang harus segera dijawab pemerintah dan parlemen melalui kebijakan yang lebih progresif dan akuntabel. ***

