DCNews, Jakarta – Kasus fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki tahap pemeriksaan tersangka, setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi perusahaan sebagai tersangka dan mengirimkan surat panggilan serta permohonan pencegahan keluar negeri untuk mencegah pelarian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pada Minggu (8/2/2026), bahwa ketiga tersangka akan diperiksa pada Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus.
“Masih sesuai jadwal, sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan ke 3 orang tersangka yang merupakan para petinggi DSI tersebut,” ujar Ade.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Taufiq Aljufri (TA) selaku direktur utama dan pemegang saham, MY sebagai eks direktur dan pemegang saham, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI. Pada hari yang sama pengumuman jadwal pemeriksaan, pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan (termasuk melalui media elektronik), pembuatan laporan keuangan palsu, dan pencucian uang. Dugaan tersebut terjadi pada periode 2018 hingga 2025, dengan menggunakan proyek fiktif dari data borrower existing, sebagaimana dimaksud dalam beberapa pasal undang-undang terkait hukum pidana, informasi dan transaksi elektronik, serta sektor keuangan.
Pada Kamis lalu (5/2/2026), Bareskrim juga menerima laporan polisi terbaru dari pelapor yang mewakili 146 lender, sehingga total laporan yang diterima menjadi lima buah. Sebelumnya, pada 3 Februari 2026, tim penyidik telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis aliran dana, serta dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan korban.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hasil pemeriksaan pada 7 Oktober 2025, jumlah lender dengan dana outstanding di PT DSI periode 2018 hingga September 2025 mencapai 11.151 orang dengan nilai total Rp 2,48 triliun.
Tim penyidik juga terus mengoptimalkan upaya asset tracing untuk penelusuran dan pengamanan harta guna pemulihan kerugian korban. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dari OJK, bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), digital forensik, serta ahli pidana dan keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Kami memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Ade.
Sebelumnya, PT DSI telah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada lender. Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan kantor perusahaan dan menyita barang bukti fisik serta elektronik yang berkaitan dengan kasus. ***

