DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector yang berujung intimidasi dan kekerasan bukan sekadar persoalan oknum lapangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai persoalan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan relasi antara perusahaan pembiayaan, penyedia jasa penagihan pihak ketiga, dan mekanisme akuntabilitas di dalam industri itu sendiri—sebuah celah yang kini mulai menekan kinerja pembiayaan nasional.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah, menyatakan bahwa fungsi penagihan pada dasarnya sah dan dibutuhkan untuk menjaga kualitas aset perusahaan pembiayaan. Namun, ketika proses tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa kontrol ketat, risiko hukum dan reputasi justru berbalik menjadi beban industri.
“Penagihan adalah bagian dari manajemen risiko. Tetapi tanggung jawab hukum tetap melekat pada perusahaan pembiayaan, sekalipun penagihan dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).
Rantai Penagihan yang Panjang, Akuntabilitas yang Kabur
Dalam praktiknya, banyak perusahaan pembiayaan menyerahkan proses penagihan kepada perusahaan jasa penagihan (outsourcing). Pada titik inilah, menurut OJK, kerap muncul persoalan. Hubungan kontraktual yang berlapis sering kali membuat pengawasan melemah, sementara target penagihan yang agresif mendorong penggunaan cara-cara di luar hukum.
OJK menilai pola ini tidak bisa lagi dilihat sebagai pelanggaran individual semata. Ketika kekerasan berulang dan meluas, masalahnya bersifat sistemik—menyangkut tata kelola (governance) perusahaan pembiayaan dalam mengelola mitra penagihan.
“Kalau penagihan dilakukan dengan intimidasi atau kekerasan, dampaknya bukan hanya ke konsumen. Kepercayaan publik terhadap industri turun, risiko pembiayaan naik, dan ujungnya perusahaan sendiri yang dirugikan,” ujar Maman.
Regulasi Jelas, Implementasi Dipertanyakan
Secara regulasi, OJK menegaskan bahwa aturan penagihan sudah sangat jelas. Dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas penagihan, termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Pasal terkait mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan tanpa kekerasan fisik maupun verbal; Tidak boleh menggunakan ancaman, tekanan, atau tindakan yang merendahkan martabat konsumen; Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki identitas resmi dan dapat diverifikasi.
Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2018, yang menyatakan bahwa penggunaan jasa pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan tidak bisa berlindung di balik alasan pihak ketiga. Itu ditegaskan dalam POJK dan SEOJK,” kata Maman.
Efek Domino ke Industri dan Pasar
Menurut OJK, eskalasi konflik dalam proses penagihan telah memicu efek domino. Perusahaan pembiayaan terpaksa memperketat penyaluran kredit baru untuk menekan risiko, yang pada akhirnya memperlambat pertumbuhan pembiayaan dan menekan penjualan, terutama di sektor otomotif.
Risiko ini tidak hanya tercermin pada kualitas aset, tetapi juga pada biaya kepatuhan dan potensi sanksi hukum. OJK membuka peluang penindakan administratif terhadap perusahaan pembiayaan yang terbukti lalai mengawasi mitra penagihannya.
“Kalau pola ini dibiarkan, yang terjadi adalah risiko struktural. Bukan hanya satu-dua perusahaan, tapi industri secara keseluruhan,” ujar Maman.
Ujian Tata Kelola Industri Pembiayaan
Bagi OJK, maraknya kekerasan debt collector menjadi ujian serius bagi tata kelola industri pembiayaan nasional. Penegakan aturan penagihan dinilai tidak bisa lagi bersifat reaktif, melainkan harus menyentuh akar persoalan: relasi bisnis, sistem insentif, dan pengawasan terhadap pihak ketiga.
Tanpa pembenahan menyeluruh, OJK memperingatkan bahwa praktik penagihan yang menyimpang tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menggerus stabilitas industri pembiayaan itu sendiri. ***

