DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kewenangan barunya untuk mengajukan gugatan perdata tidak akan digunakan untuk menindaklanjuti laporan konsumen secara individual. Instrumen hukum tersebut hanya akan ditempuh dalam kasus-kasus berskala besar, melibatkan banyak korban, dan menjadi langkah terakhir dalam upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang memberikan dasar hukum bagi OJK untuk menggugat pihak-pihak yang merugikan konsumen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan mandat gugatan perdata tersebut sejatinya telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Namun, kewenangan itu tidak dimaksudkan untuk mewakili kepentingan konsumen satu per satu.
“OJK memang diberi mandat undang-undang untuk mengajukan gugatan perdata atas nama konsumen. Tetapi ini bukan untuk kasus individual. Gugatan hanya akan ditempuh bila sifatnya masif dan korbannya juga masif,” ujar Friderica usai acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam oleh IASC di Jakarta, dikutip Kamis (22/1/2026).
Menurut dia, gugatan perdata oleh OJK bertujuan memulihkan kembali dana atau harta konsumen yang hilang akibat pelanggaran hukum di sektor jasa keuangan. Namun, mekanisme tersebut baru digunakan setelah seluruh langkah pengawasan dan penyelesaian lainnya dinilai tidak lagi efektif.
“Ini adalah upaya terakhir. OJK akan menilai skala kasus, jumlah korban, serta besaran dan dampak kerugian sebelum memutuskan membawa suatu perkara ke ranah perdata,” kata Friderica.
Meski regulasi telah berlaku, OJK mengakui hingga kini masih melakukan pertimbangan internal. Belum ada kepastian apakah dalam waktu dekat terdapat kasus tertentu yang akan langsung diajukan gugatan perdata berdasarkan POJK 38/2025.
Sebelumnya, OJK menjelaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan didasarkan pada perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun lembaga jasa keuangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 6 POJK Nomor 38 Tahun 2025.
Regulasi ini menjadi instrumen hukum baru bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen yang timbul akibat tindakan pelaku usaha jasa keuangan atau pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik. Aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam pembelaan hukum konsumen.
Dalam pelaksanaannya, OJK menegaskan konsumen tidak akan dibebankan biaya apa pun hingga proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa hambatan biaya.
OJK juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam penyusunan regulasi tersebut agar mekanisme gugatan berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mencakup ketentuan mengenai kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pelaporan hasil pelaksanaan putusan. ***

