DCNews, Jakarta — Praktik penagihan utang oleh debt collector perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan DPR setelah penarikan paksa kendaraan di jalan raya masih kerap terjadi dan memicu keresahan publik. Lemahnya pengawasan serta longgarnya penegakan hukum dinilai membuka ruang bagi pelanggaran berulang yang merugikan konsumen.
Anggota Komisi XIII DPR RI, dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rofiqi, menegaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan tanpa prosedur hukum—termasuk penarikan kendaraan di tempat umum dan penggunaan intimidasi—merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa terus dibiarkan.
“Masalah utamanya ada pada pengawasan yang lemah. Selama ini praktik penagihan ilegal terus berulang karena tidak ada efek jera,” kata Rofiqi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).
Menurut Rofiqi, temuan di lapangan menunjukkan masih banyak debt collector yang bekerja tanpa dokumen resmi, surat tugas yang sah, maupun dasar hukum yang jelas. Tak jarang, proses penagihan dilakukan dengan cara-cara koersif yang berpotensi melanggar hukum pidana.
Ia menegaskan, sanksi tegas harus diberlakukan, tidak hanya kepada oknum debt collector, tetapi juga kepada perusahaan leasing yang menggunakan jasa penagih utang dengan metode melanggar hukum.
“Kalau perlu, perusahaan leasing yang terbukti membiarkan praktik seperti ini harus ditutup. Sanksinya harus jelas dan tegas,” ujarnya.
Rofiqi mendesak regulator selaku pemberi izin usaha—termasuk otoritas keuangan—untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga denda berat terhadap perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan. Ia menilai konflik berkepanjangan antara nasabah dan debt collector adalah persoalan klasik yang tak pernah selesai akibat lemahnya penegakan regulasi.
“Kasus seperti ini berulang terus. Artinya, ada yang salah dalam sistem pengawasan dan penindakan. Ini harus segera dibenahi,” kata Rofiqi.
Selain penindakan, DPR juga mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem penagihan perusahaan leasing. Audit tersebut mencakup keabsahan surat tugas, identitas petugas lapangan, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, Rofiqi mengingatkan bahwa perlindungan konsumen tidak menghapus kewajiban debitur. Nasabah tetap berkewajiban memenuhi pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
“Penegakan hukum harus adil. Konsumen dilindungi, tetapi kewajiban kontraktual juga tetap harus dijalankan,” ujarnya. ***

