DCNews, Jakarta— Aparat keimigrasian Indonesia membongkar jaringan penipuan internasional bermodus love scamming yang dikendalikan warga negara asing (WNA) asal China dari kawasan pemukiman elit di Tangerang, Banten. Sindikat ini menargetkan korban lintas negara—mayoritas warga Korea Selatan—melalui aplikasi pesan instan dan panggilan video, sebelum memeras mereka dengan rekaman intim.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman, mengungkapkan sedikitnya lima aktor utama berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ berperan sebagai pengendali utama operasi kejahatan siber tersebut.
“Kelima WNA asal China ini memiliki peran berbeda dan mengendalikan operasional sindikat dari lokasi tertutup di kawasan elite,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Menurut Yuldi, ZK berperan sebagai pemimpin sindikat, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menjalankan aktivitas penipuan secara langsung. Operasi dilakukan dari rumah dan apartemen di kawasan yang relatif tertutup dari pengawasan publik.
Salah satu lokasi utama adalah perumahan Gading Serpong, Tangerang, tempat petugas mengamankan 27 WNA asal China dalam operasi penindakan pada Kamis (8/1/2026).
Kronologis Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus bermula dari pemantauan keimigrasian terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang menetap dalam waktu lama di kawasan elit tanpa kegiatan yang jelas. Tim Imigrasi kemudian melakukan pengawasan tertutup, termasuk penelusuran pola keluar-masuk orang serta aktivitas digital dari lokasi tersebut.
Setelah mengantongi bukti awal, petugas melakukan penggerebekan serentak pada 8 Januari 2026. Dalam operasi itu, aparat menemukan puluhan WNA yang tengah menjalankan aktivitas daring terorganisir dengan peralatan teknologi berkapasitas besar.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa seluruh aktivitas tersebut berada di bawah kendali lima aktor utama yang kini ditetapkan sebagai pengendali sindikat.
Modus Love Scamming dan Pemerasan Digital
Yuldi menjelaskan, para pelaku memulai aksinya dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk membangun kedekatan emosional. Setelah komunikasi terjalin, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video yang mengarah pada video call sex (VCS).
“Pada saat VCS berlangsung, korban direkam tanpa sepengetahuan mereka. Rekaman itu kemudian digunakan sebagai alat pemerasan agar korban mentransfer sejumlah uang,” ujar Yuldi.
Korban diketahui sebagian besar merupakan warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia, sehingga kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan siber lintas negara.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop, PC, monitor, perangkat jaringan Wi-Fi, serta instalasi jaringan khusus yang digunakan untuk mendukung operasi penipuan skala besar.
Hingga kini, belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Meski demikian, Imigrasi tetap melakukan penindakan karena para pelaku melanggar izin tinggal dan ketentuan keimigrasian, serta terindikasi kuat terlibat tindak pidana kejahatan siber.
“Para WNA saat ini menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat, baik administratif keimigrasian maupun proses hukum lanjutan terkait kejahatan siber,” kata Yuldi.
Ia menambahkan, pengejaran terhadap anggota jaringan lain masih terus dilakukan, karena diduga masih ada bagian sindikat yang bersembunyi di wilayah Indonesia. ***

