OJK Perketat Aturan Penagihan Utang, Debt Collector Dilarang Intimidasi dan Kekerasan

Date:

DCNews, Madiun — Maraknya kasus kekerasan dan intimidasi yang melibatkan oknum penagih utang mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan penagihan kredit. Regulasi tersebut menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama, sekaligus membatasi ruang gerak debt collector agar praktik penagihan tidak melanggar hukum dan norma sosial.

OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan—termasuk perusahaan pembiayaan dan pinjaman berbasis teknologi—wajib mematuhi standar etika dan batas waktu penagihan. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku nasional.

Advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso, menjelaskan bahwa POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengatur batas maksimal penagihan oleh tenaga penagih eksternal, yakni 90 hari sejak terjadinya keterlambatan pembayaran.

“Setelah melewati tenggat 90 hari, penagihan langsung oleh debt collector tidak lagi diperbolehkan. Penyelenggara jasa keuangan wajib menghentikan metode penagihan lapangan,” kata Suryajiyoso saat dihubungi, Senin (19/1/2026).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa berakhirnya masa penagihan 90 hari tidak serta-merta menghapus kewajiban utang nasabah. Kewajiban pelunasan tetap melekat sesuai perjanjian awal antara debitur dan kreditur.

“Jika nasabah tetap gagal bayar atau wanprestasi, penyelenggara jasa keuangan berhak menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” ujarnya.

Pelaporan tersebut, lanjut Suryajiyoso, berimplikasi serius terhadap reputasi kredit nasabah. Riwayat kredit bermasalah akan tercatat dan dapat menutup akses nasabah terhadap pembiayaan dari lembaga keuangan formal di masa depan.

Selain batas waktu penagihan, pemerintah juga mengatur perilaku dan etika penagih utang melalui POJK Nomor 2 Tahun 2023, khususnya Pasal 62, yang menegaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan menjunjung tinggi norma masyarakat, kepatutan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Debt collector secara tegas dilarang melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, serta tindakan yang mempermalukan konsumen, baik secara langsung maupun melalui pihak lain,” kata Suryajiyoso.

Aturan tersebut juga membatasi waktu penagihan, yakni hanya diperbolehkan Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Penagihan di luar jam tersebut atau di luar alamat domisili konsumen hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis dari nasabah, sebagaimana diatur dalam POJK.

“Semua ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang sewenang-wenang, tanpa menghilangkan hak kreditur untuk menagih kewajiban secara sah,” pungkasnya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Habib Aboe Bakar Silaturahmi dengan 18 Ulama di Madura

DCNews, Madura — Polemik yang sempat berkembang antara anggota...

Fakta Baru Pembunuhan di Lampung Selatan, Ternyata Pelaku Terjerat Pinjol dan Judi Online

DCNews, Lampung Selatan — Suara teriakan minta tolong yang...

Posisi Strategis Sekretaris Kabinet

Oleh: Fahri Hamzah (Wakil Menteri PKP, juga Wakil Ketua...

Akses Diskusi DPR Disebut Tertutup, TB Hasanuddin Soroti Minimnya Kehadiran Menhan dan Menlu

DCNews, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari...