DCNews, Gowa — Upaya penagihan cicilan kendaraan kembali memicu persoalan hukum. Seorang pria asal Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector ke kepolisian, setelah merasa ditekan dan diarahkan menyerahkan kendaraannya tanpa prosedur hukum yang jelas.
Pria berinisial SI (47), warga Kabupaten Konawe Selatan, mendatangi Polres Gowa pada Rabu (14/1/2026) untuk melaporkan dugaan perampasan mobil oleh oknum debt collector yang mengaku berasal dari PT Bayu Saputra Perkasa.
Peristiwa itu, menurut SI, terjadi saat dirinya baru tiba di Makassar dan hendak bermalam di sebuah hotel. Tanpa diduga, sejumlah orang mendatanginya dan mengaku sebagai debt collector, dengan alasan cicilan mobil miliknya disebut telah menunggak.
SI mengaku kemudian diarahkan menuju kantor PT Bayu Saputra Perkasa yang berlokasi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Namun, dalam proses tersebut, ia mengklaim tidak pernah diperlihatkan dokumen resmi sebagai dasar penarikan kendaraan.
“Saya diarahkan ke kantor mereka tanpa ditunjukkan dokumen resmi, baik itu putusan pengadilan maupun surat jaminan fidusia,” kata SI saat ditemui di depan Polres Gowa.
Setibanya di lokasi, SI mengaku diminta menyerahkan mobil beserta kuncinya. Permintaan itu ia tolak karena merasa tidak ada dasar hukum yang sah. Ketegangan pun terjadi ketika ia berupaya meninggalkan tempat tersebut.
“Karena saya menolak menyerahkan mobil dan berniat pergi, mobil saya justru dihalangi oleh kendaraan mereka,” ujarnya.
Merasa terancam dan tertekan, SI akhirnya menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Tak lama berselang, aparat kepolisian datang ke lokasi untuk merespons laporan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bayu Saputra Perkasa terkait laporan tersebut. Kepolisian disebut masih mendalami laporan SI, termasuk menelusuri prosedur penagihan dan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terkait praktik penagihan kendaraan yang diduga melanggar hukum, sekaligus menegaskan kembali pentingnya kepatuhan pada mekanisme penagihan sesuai aturan perundang-undangan, khususnya terkait eksekusi jaminan fidusia. ***

