DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu unit mobil yang diduga dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo. Peristiwa tersebut dilaporkan melibatkan dugaan kekerasan, intimidasi, dan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.
Kasus ini menyeret nama Onal dan sejumlah rekannya, yang disebut-sebut mengatasnamakan salah satu perusahaan leasing, E SMS Finance. Mobil yang menjadi objek sengketa kini diamankan di Polsek Mananggu setelah keluarga korban melaporkan dugaan perampasan tersebut.
Peristiwa bermula ketika Onal dan rekannya mendatangi rumah Siska, warga Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Kepada korban, Onal mengaku datang untuk membantu meringankan tunggakan angsuran mobil serta menawarkan pengalihan nama kepemilikan kendaraan dari pemilik awal, Nurdin Punuh, kepada Siska.
Dengan alasan tersebut, Siska dan suaminya diajak membawa mobil menuju kediaman Nurdin Punuh di Desa Pohuwato Timur. Namun, di tengah perjalanan, rombongan justru mengarah ke Kota Gorontalo.
“Di perjalanan, ponsel kakak saya sempat dipegang dan panggilan dari ayah saya ditolak. Mereka bilang tidak ada yang menelepon dan meminta kami cepat sampai ke Mananggu,” kata Siska saat ditemui wartawan, Rabu (19/11/2025).
Setibanya di Desa Mananggu, Siska dan suaminya diminta turun dari mobil dengan dalih akan bertemu Nurdin Punuh. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Siska mengaku mulai merasa terancam setelah melihat sikap para debt collector yang dinilainya tidak wajar.
“Mereka melakukan tekanan mental, bahkan menghina saya dengan menuduh saya pencuri karena memakai cadar. Kami menolak turun dari mobil karena merasa akan ditinggalkan,” ujarnya.
Siska menegaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses pelunasan dan angsuran dilanjutkan oleh ayahnya berdasarkan kesepakatan dengan pemilik awal. Ia juga menyebut para debt collector sempat berencana menurunkan korban di tengah jalan sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Merasa dirugikan dan terancam, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Mananggu. Polisi kemudian mengamankan kendaraan yang diduga hendak dibawa ke Kota Gorontalo oleh para pelaku.
Menurut Siska, tunggakan angsuran selama dua bulan yang dijadikan alasan penarikan kendaraan telah dilunasi oleh ayahnya di salah satu gerai minimarket. Namun, tindakan para debt collector tetap dianggap melanggar hukum dan mencederai rasa aman keluarga.
“Atas kejadian ini, kami keberatan dan berharap ada tindak lanjut hukum agar para oknum ini mendapat efek jera,” kata Siska.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jika pengambilan kendaraan dilakukan dengan ancaman kekerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika penarikan dilakukan tanpa dasar hukum seperti pendaftaran jaminan fidusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak E SMS Finance di Kota Gorontalo belum memberikan klarifikasi. Keluarga korban mempertanyakan apakah penarikan kendaraan tersebut benar dilakukan atas perintah perusahaan atau merupakan tindakan individu yang mengatasnamakan lembaga pembiayaan.
Polisi masih mendalami laporan tersebut dan menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait. ***

