YLKI: Perlindungan Konsumen Tertinggal di Tengah Ledakan Ekonomi Digital Indonesia

Date:

DCNews, Jakarta–  Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sepanjang 2025 belum diiringi dengan perlindungan konsumen yang memadai. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai lemahnya pengawasan dan regulasi membuat masyarakat rentan dirugikan, terutama dalam layanan belanja online, pinjaman daring, hingga jasa telekomunikasi.

Ketua YLKI, Niti Emiliana, mengatakan pengaduan konsumen sepanjang tahun lalu masih didominasi persoalan di sektor keuangan digital, khususnya pembiayaan dan leasing. Masalah yang paling sering muncul meliputi praktik penagihan yang tidak beretika, dugaan penipuan, hingga perjanjian pembiayaan yang tidak transparan dan memuat klausula baku yang merugikan konsumen.

Menurut YLKI, maraknya layanan pinjaman daring (pindar)—baik yang berizin maupun ilegal—menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap industri keuangan digital. Kondisi ini membuat konsumen berada pada posisi yang lemah dan berisiko mengalami kerugian finansial.

“Banyak masyarakat terpaksa menggunakan layanan digital untuk bertahan di tengah tekanan ekonomi, namun justru terjebak dalam praktik yang merugikan,” ujar Niti dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Selain sektor keuangan digital, YLKI mencatat pengaduan di bidang belanja online juga terus meningkat. Konsumen kerap menghadapi masalah barang yang tidak sesuai pesanan, barang tidak dikirim, proses pengembalian dana yang berbelit, hingga penipuan.

Dalam banyak kasus, kata Niti, risiko transaksi justru dibebankan kepada konsumen dan kurir. Sementara itu, platform digital dinilai belum sepenuhnya bertanggung jawab atas sistem dan mekanisme yang mereka kelola.

“Ketiadaan aturan yang tegas, termasuk dalam praktik pembayaran cash on delivery (COD), membuka ruang konflik dan ketidakadilan di lapangan,” ujarnya.

YLKI juga menyoroti sektor telekomunikasi sebagai tulang punggung ekonomi digital yang masih menyisakan banyak persoalan. Gangguan jaringan internet, kesulitan menghentikan layanan pascabayar, hingga ketidakjelasan standar kualitas layanan dinilai terus merugikan konsumen.

“Tanpa layanan telekomunikasi yang adil dan berkualitas, ekosistem ekonomi digital tidak akan berjalan sehat,” tegas Niti.

YLKI mendorong pemerintah dan regulator untuk memperkuat pengawasan, menutup celah regulasi, serta memastikan platform digital dan pelaku industri bertanggung jawab penuh terhadap hak-hak konsumen di tengah ekspansi ekonomi digital nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Utang Pinjol Bisa Ganggu Masa Depan Gen Z, Kenali Risiko dan Solusinya

Artikel Edukasi Keuangan | Asep Dahlan, Konsultan Keuangan sekaligus...

OJK Minta Pinjol Perketat Seleksi Peminjam Usia 19–34 Tahun, Waspadai Kredit Bermasalah

DCNews, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan...

Cegah Pinjol Ilegal dan Judol, Diskominfo Kuningan Edukasi Pelajar soal Literasi Digital

DCNews, Kuningan — Ancaman judi online (judol) dan pinjaman...

Harga Emas Antam Naik Rp7.000 pada 9 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkap Harga Terbaru

DCNews, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang...