DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi industri fintech peer to peer (P2P) lending dengan menetapkan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan peminjam sebagai upaya menekan lonjakan kredit bermasalah yang terus meningkat sepanjang 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang merupakan aturan turunan dari POJK Nomor 40 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, rasio utang terhadap penghasilan peminjam akan diperketat secara bertahap hingga maksimal 30 persen pada 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan OJK saat ini tengah mengawal kesiapan industri agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu penyaluran pembiayaan.
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis yang dikutip Senin (12/1/2026).
Menurut Agusman, fokus pengawasan OJK saat ini diarahkan pada pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring milik penyelenggara P2P lending. Langkah tersebut dinilai krusial agar pembatasan rasio utang tidak menimbulkan disrupsi terhadap akses pendanaan, terutama bagi sektor produktif.
Penguatan pengawasan dilakukan baik melalui mekanisme offsite maupun onsite, seiring meningkatnya risiko pembiayaan di industri pindar. OJK mencatat, hingga November 2025, terdapat 24 penyelenggara P2P lending dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) yang melampaui ambang batas 5 persen.
Tingginya kredit macet tersebut sebagian besar berasal dari pembiayaan di segmen produktif. Menyikapi kondisi itu, OJK melakukan pembinaan intensif, termasuk mewajibkan penyelenggara menyusun dan menyampaikan rencana aksi perbaikan yang dipantau secara ketat oleh regulator.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru,” kata Agusman.
OJK juga mendorong penyelenggara P2P lending untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kualitas strategi penagihan, serta menjaga tata kelola pembiayaan agar tetap sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan data OJK, hingga November 2025 outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp94,85 triliun, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun, pertumbuhan tersebut diiringi kenaikan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari yang mencapai 4,33 persen.
Menjelang akhir 2025, TWP 90 melonjak 157 basis poin (bps) dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Oktober 2025, rasio kredit macet tersebut masih berada di level 2,76 persen, menunjukkan peningkatan risiko yang menjadi perhatian serius regulator. ***

