DCNews, Jakarta— Rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera dan kemenangan empat nelayan Indonesia dalam gugatan iklim melawan perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim, menjadi ujian nyata bagi komitmen Ekonomi Hijau dalam Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dua peristiwa yang terjadi hampir bersamaan itu menyoroti jarak antara ambisi pembangunan dan realitas krisis lingkungan yang kian mendesak.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai, dinamika tersebut menunjukkan bahwa strategi pengembangan ekonomi hijau, ekonomi biru, dan ekonomi kreatif, yang diposisikan sebagai pilar kemandirian bangsa, harus segera menemukan formula yang lebih konkret dan berpihak pada keberlanjutan.
“Dua peristiwa beriringan ini membuktikan bahwa pengembangan ekonomi hijau dan biru sebagai strategi utama tidak bisa lagi bersifat normatif. Ia harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang tegas dan terukur,” kata Alex dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Penilaian itu disampaikan Alex merespons putusan Pengadilan Kanton Zug, Swiss, pada 22 Desember 2025, yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan empat nelayan Indonesia terhadap Holcim. Dalam gugatannya, para nelayan menuntut kompensasi atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta komitmen penurunan emisi karbon dioksida secara cepat.
Di dalam negeri, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memperlihatkan wajah lain dari krisis yang sama. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi, menurut Alex, tidak bisa dilepaskan dari praktik deforestasi masif akibat pembukaan lahan perkebunan sawit dan aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem hutan.
“Para pembantu presiden harus bergerak cepat dan tepat dalam menerjemahkan Asta Cita, terutama yang terkait dengan hilirisasi, industrialisasi, dan pembangunan sumber daya manusia, agar pertumbuhan ekonomi benar-benar harmonis dengan alam dan berkelanjutan,” tegas Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Ancaman deforestasi ke depan, lanjut Alex, justru berpotensi membesar jika tidak disertai koreksi kebijakan. Ia merujuk pada pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD pada 15 Agustus 2025, ketika pemerintah mengumumkan pengambilalihan 3,1 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan.
Dari luasan tersebut, sekitar 1 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara pada 9 Juli 2025. Menurut Alex, langkah itu seharusnya dibarengi pemetaan yang jelas dan berpihak pada prinsip ekonomi hijau.
“Pengambilalihan sawit ilegal mestinya disertai desain kebijakan yang memastikan pemulihan fungsi ekologis hutan, bukan sekadar alih kelola,” ujarnya.
Ia mengakui pemerintah telah menunjukkan keberpihakan pada gagasan ekonomi hijau, salah satunya dengan pencabutan kebun sawit ilegal yang merambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun, Alex menekankan bahwa langkah tersebut tidak boleh bersifat parsial.
“Semua kebun sawit yang berada di hutan lindung dan kawasan konservasi semestinya diperlakukan serupa dengan kasus TNTN, disertai pemetaan potensi ancaman ekologisnya,” katanya.
Dengan deposit hutan tropis terbesar di dunia, Indonesia, menurut Alex, seharusnya berada di garis depan kepemimpinan global dalam isu perubahan iklim. Pada saat yang sama, pemerintah juga dituntut menepati janji kampanye Pemilu 2024 untuk menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
“Di penghujung 2025, bangsa ini mendapat yurisprudensi penting dari Pengadilan Swiss bahwa perusak lingkungan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini preseden global yang semestinya menjadi rujukan presiden dalam merumuskan kebijakan ke depan,” pungkas Alex. ***

