DCNews, Jakarta – Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh tidak hanya merusak permukiman dan fasilitas umum, tetapi juga menekan kemampuan bayar ribuan debitur kredit komersial. Di tengah situasi tersebut, konsultan keuangan Asep Dahlan mendorong perbankan segera memberikan relaksasi kredit bagi debitur non-Kredit Usaha Rakyat (non-KUR) agar dampak ekonomi pascabencana tidak semakin meluas.
“Bencana alam yang merusak rumah, lahan usaha, dan sumber penghidupan masyarakat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar jika tidak direspons dengan kebijakan yang adaptif dan cepat,” kata pendiri Asep yang juga pendiri Dahlan Consultant itu, saat dihubungi Sabtu (13/12/2025).
Asep menilai, fokus relaksasi selama ini masih didominasi skema KUR, sementara banyak pelaku usaha kecil, pekerja mandiri, dan rumah tangga yang mengakses kredit komersial justru belum tersentuh kebijakan serupa. “Debitur non-KUR juga menghadapi tekanan likuiditas yang sama. Tanpa penyesuaian kewajiban, dampaknya bisa berantai—dari penurunan kualitas kredit hingga pemulihan ekonomi daerah yang melambat,” katanya lagi.
Ia mengusulkan sejumlah bentuk relaksasi yang realistis dan terukur, antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, perpanjangan tenor, penyesuaian jadwal angsuran, serta restrukturisasi berbasis asesmen dampak bencana. Kebijakan ini, kata Asep, dapat diterapkan secara selektif dengan verifikasi lapangan agar tepat sasaran dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Pria yang akrab disapa Kang Dahlan itu, juga mendorong otoritas terkait untuk memberikan ruang kebijakan bagi perbankan dalam mengklasifikasikan kredit terdampak bencana sebagai kredit dengan kualitas lancar selama masa pemulihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi napas bagi debitur.
“Relaksasi bukan penghapusan kewajiban, melainkan penyesuaian agar pemulihan ekonomi berjalan tanpa menambah beban sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan lembaga penjaminan agar kebijakan relaksasi berjalan cepat dan seragam. Asep menyarankan pembentukan posko layanan khusus di daerah terdampak untuk memudahkan pengajuan restrukturisasi dan edukasi keuangan bagi masyarakat.
“Dengan relaksasi yang tepat, debitur bisa kembali bangkit, usaha pulih, dan perbankan tetap terjaga kualitas asetnya. Ini solusi win-win di tengah situasi darurat,” pungkas Asep Dahlan.
Sejumlah Skema Keringanan
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah saat ini tengah merampungkan sejumlah skema keringanan, mulai dari restrukturisasi kredit, penyaluran KUR baru pada 2026, hingga opsi pelunasan kewajiban atau baki debet untuk kelompok debitur tertentu. Selain debitur KUR, pemerintah juga tengah menyiapkan relaksasi bagi kelompok pekerja yang ikut terdampak bencana.
Bentuk dukungan meliputi penghapusbukuan dan penghapus tagihan denda iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pemberi kerja yang terdampak hingga kemudahan layanan klaim bagi pekerja terdampak korban bencana. “Kepada kelompok pekerja terdampak bencana juga, pemerintah sedang memfinalisasi kebijakan penghapusbukuan, penghapus tagihan, denda iuran BPJS Naker bagi pemberi kerja yang mengalami serta kemudahan untuk pembayaran atau pelayanan klaim JHT [Jaminan Hari Tua], JKM [Jaminan Kematian], JKK [Jaminan Kecelakaan Kerja], dan JP [Jaminan Pensiun],” jelasnya.
Terkait rencana tersebut, Airlangga juga meminta dukungan kalangan dunia usaha, khususnya para emiten yang hadir untuk membantu proses percepatan penanganan bencana, baik dari sisi kesehatan maupun pemulihan ekonomi masyarakat. ***

