DCNews, Jakarta — Penggunaan layanan fintech, terutama pinjaman online, terus melonjak di tengah masyarakat Indonesia dan kini menjadi rujukan utama kelompok berpendapatan rendah saat membutuhkan dana cepat. Temuan itu terungkap dalam laporan riset terbaru Segara Institute yang dipaparkan di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/12/2025).
Executive Director Segara Institute, Piter Abdullah, menjelaskan bahwa survei dilakukan di 20 daerah dengan melibatkan 2.119 responden lintas usia, pekerjaan, dan tingkat pendidikan. Mayoritas responden adalah anak muda berusia 21–30 tahun yang masih lajang dan bekerja sebagai karyawan, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri seperti pengemudi ojek, sopir, dan pembuat konten.
Laporan menunjukkan bahwa 73,5 persen responden memilih pinjaman online karena kecepatan pencairan dana. Sementara itu, sebagian lainnya memilih meminjam dari perusahaan tempat bekerja (62,5 persen), Pegadaian (59,1 persen), dan rentenir (45 persen) dengan alasan kemudahan persyaratan.
“Kelompok usia muda yang belum menikah mendominasi survei kami. Mereka memilih fintech karena kepraktisan dan kebutuhan dana yang mendesak,” ujar Piter.
Segara Institute juga mencatat bahwa faktor kecepatan dan kemudahan mengalahkan pertimbangan suku bunga atau biaya pinjaman. Artinya, urgensi kebutuhan dana membuat konsumen bersedia mengambil risiko bunga tinggi.
Riset ini turut menyoroti temuan fenomena skema pembayaran ‘tadpole’, yakni cicilan besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya, baik dari sisi jumlah maupun frekuensi pembayaran. Tekanan cicilan pada awal tenor membuat peminjam rentan terjebak beban yang lebih berat.
“Hasil wawancara mendalam menunjukkan bahwa skema ‘tadpole’ dialami oleh peminjam yang benar-benar terdesak, seperti kebutuhan biaya pengobatan keluarga atau pendidikan anak,” kata Piter.
Survei juga mengungkap temuan penting lain terkait suku bunga, yang menegaskan kembali bahwa kelompok rentan ekonomi cenderung mengambil keputusan finansial bukan berdasarkan perhitungan biaya, melainkan kebutuhan mendadak yang tidak bisa ditunda. ***

