DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat soal risiko besar di balik kemudahan meminjam uang dari perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Dalam situasi ekonomi yang bergejolak, kegagalan membayar pinjaman bukan hanya memicu bunga dan denda berlipat, tetapi juga dapat membuat nama peminjam masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang otomatis menghambat seluruh akses kredit perbankan.
Peringatan keras ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, yang menegaskan bahwa penyelenggara pinjol kini diwajibkan memperketat pemberian kredit sejalan dengan aturan terbaru OJK.
Sejak 31 Juli 2025, seluruh perusahaan pinjol legal wajib menjadi pelapor data kredit ke SLIK, berdasarkan POJK Nomor 11 Tahun 2024. Mekanisme ini menggantikan sistem lama yang dikenal masyarakat sebagai BI Checking. Jika nama peminjam tercatat buruk, akses pembiayaan seperti kredit kendaraan, KPR, hingga pinjaman modal usaha dapat tertutup bertahun-tahun.
Ismail menyebut OJK menemukan dua pola penyebab tingginya kredit macet: kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, dan fenomena baru berupa nasabah yang sejak awal memang berniat tidak melunasi pinjaman.
“Masyarakat harus lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari pindar. Jangan sengaja tidak membayar utang,” ujar Ismail di Jakarta, dikutip Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, kemudahan teknologi yang mempersingkat proses pengajuan pinjaman tanpa jaminan juga sebanding dengan meningkatnya risiko gagal bayar saat ekonomi tidak stabil.
Kasus gagal bayar (galbay) menurut OJK terus marak, dipicu buruknya manajemen keuangan, kurangnya pemahaman syarat peminjaman, hingga jebakan bunga harian yang membuat beban utang membengkak. Situasi ini diperparah oleh semakin mudahnya proses pengajuan pinjol, yang kerap tidak diimbangi literasi keuangan memadai.
Risiko Gagal Bayar tak Boleh Diremehkan
Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menilai risiko gagal bayar pinjol tidak boleh diremehkan. Denda yang terus menumpuk, tekanan mental akibat penagihan, hingga ancaman proses hukum menjadi konsekuensi nyata yang harus dihadapi peminjam.
Ia juga menyoroti maraknya konten viral di media sosial yang mempromosikan fenomena galbay, yang menurutnya justru menyesatkan publik dan memperparah rendahnya disiplin finansial.
“Kalau memang berniat gagal bayar, perlu dipahami ada risiko hukumnya. Jangan anggap enteng,” ujar Indriyatno.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa skor kredit di SLIK OJK akan turun drastis bagi mereka yang gagal bayar. Konsekuensinya, permohonan kredit kendaraan, rumah, hingga pembiayaan produktif berpotensi ditolak bank maupun lembaga keuangan formal lainnya.
Indriyatno menegaskan bahwa galbay bukan jalan keluar, melainkan masalah baru yang menghalangi masa depan finansial seseorang.
“Menghindari bayar ke fintech lending tidak membuat hidup tenang. Justru dampaknya panjang,” katanya.
Dengan meningkatnya risiko dan pengawasan, OJK mengimbau masyarakat untuk memahami detil perjanjian pinjaman serta memastikan kemampuan membayar sebelum meminjam—agar tidak terjerat utang yang terus menumpuk dan mencoreng riwayat kredit jangka panjang. ***

