Menkeu Siap Kucurkan Dana Darurat, Desakan Status Bencana Nasional di Sumatera Meningkat

Date:

DCNews, Jakarta — Pemerintah pusat menghadapi tekanan baru untuk mempercepat respons terhadap rangkaian banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan kesiapan menggelontorkan dana darurat bila dibutuhkan. Sikap ini muncul di tengah desakan sejumlah pihak agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, menyusul meluasnya dampak di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Berbicara di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11/2025) Purbaya mengaku belum mendapat informasi rinci mengenai mekanisme Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Namun ia memastikan, Kementerian Keuangan akan menyiapkan dukungan fiskal jika situasi darurat menuntutnya. “Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, gitu aja,” ujar Purbaya.

PFB yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 dirancang untuk memperkuat ketahanan fiskal pemerintah dalam menghadapi risiko bencana, baik alam maupun non-alam. Melalui skema ini, negara dapat menata strategi pendanaan bencana secara berkelanjutan, termasuk memindahkan sebagian risiko kepada pihak ketiga lewat program asuransi aset publik dan masyarakat, sehingga tidak sekadar bergantung pada alokasi tahunan APBN dan APBD.

Pemerintah berharap keberadaan PFB mampu mempercepat pemulihan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang paling terdampak setiap kali bencana besar terjadi.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bantuan segera menjangkau wilayah-wilayah yang sedang dilanda bencana. Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, ia menyebut pemerintah masih menunggu laporan lengkap di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Dorongan untuk menaikkan status bencana menguat dalam beberapa hari terakhir. Para pengusul berargumen bahwa skala kerusakan dan besarnya kebutuhan penanganan telah melampaui kapasitas pemerintah daerah. Meski pemerintah provinsi telah menetapkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing, banyak pihak menilai intervensi pusat sangat diperlukan untuk memastikan mobilisasi sumber daya, bantuan logistik, dan operasi penyelamatan yang lebih terkoordinasi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Jaga Premi Asuransi Kesehatan Tetap Terjangkau di Tengah Inflasi Medis dan Ancaman PHK

DCNews, Jakarta — Di tengah lonjakan biaya layanan kesehatan yang...

Setahun Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, MAKI Tagih KPK Tahan Satori dan Heri Gunawan

DCNews, Jakarta - Di tengah sorotan publik terhadap efektivitas...

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Juli 2026 Stabil di Rp2,622 Juta per Gram, Simak Rincian Lengkap dan Prospeknya

DCNews, Jalarta – Harga emas batangan Antam pada perdagangan Selasa...

Buntut Viral Debt Collector Ajak Nasabah ke Kamar Kos, Kredivo dan KrediFazz Nonaktifkan Petugas Penagihan

DCNews, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan...