DCNews, Jakarta — Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh penyelenggara pinjaman daring (Pindar) kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding adanya dugaan kesepakatan antarpelaku usaha. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Prof Ningrum Natasya Sirait, menilai tuduhan itu tidak tepat karena kebijakan tersebut merupakan instruksi regulator, bukan bentuk kolusi.
Prof. Ningrum menegaskan bahwa tindakan para penyelenggara Pindar mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi melindungi konsumen. Karena itu, menurutnya, sulit menyamakan penerapan batas suku bunga dengan pelanggaran persaingan usaha sebagaimana disangkakan KPPU.
“Ketika tindakan pelaku usaha dilakukan untuk mematuhi peraturan regulator, motivasinya bukan lagi sekadar mengejar keuntungan, tetapi kepatuhan untuk melindungi konsumen. Logika hukum membedakan antara pelanggaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Ningrum dalam keterangan tertulisnya, Ahad (23/11/2025).
Sengketa mengenai dugaan penetapan suku bunga Pindar saat ini masih bergulir dalam persidangan KPPU. Namun Prof Ningrum menilai langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam menetapkan batas manfaat ekonomi merupakan implementasi arahan resmi OJK, bukan kesepakatan bisnis untuk mengatur pasar. “Ini adalah bentuk compliance, bukan kolusi,” katanya.
OJK sebelumnya menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi diperlukan untuk membedakan layanan fintech pendanaan legal dari pinjaman online ilegal sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
Regulatory Defense Diabaikan
Prof Ningrum menilai KPPU berpotensi mengabaikan prinsip regulatory compliance yang di banyak yurisdiksi diakui sebagai pembelaan sah—dikenal sebagai regulatory defense atau state action doctrine. Dalam kerangka tersebut, tindakan pelaku usaha yang mengikuti instruksi regulator seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran persaingan.
“Ketika tindakan pelaku usaha didorong oleh regulator, motivasinya berubah: dari profit maximization menjadi compliance. Ini seharusnya menjadi pembeda antara tindakan yang sah dan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia memperingatkan bahwa proses hukum ini dapat menimbulkan dampak luas. Menurutnya, pelaku usaha justru berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum meski telah mematuhi aturan. “Biaya dan konsekuensi termahal dari perkara ini adalah menurunnya kepercayaan terhadap kepastian berusaha bagi para investor dan pelaku usaha di masa depan, khususnya dalam bisnis Pindar,” kata Ningrum.
Ia berharap persidangan tidak menimbulkan preseden keliru yang dapat menghambat pertumbuhan industri fintech pendanaan di Indonesia. ***

