OJK Siapkan Kenaikan Free Float Saham hingga 25%, Pasar Modal Bersiap Hadapi Aturan Baru

Date:

DCNews, Bali — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat standar keterbukaan pasar modal dengan menaikkan batas free float saham secara bertahap hingga mencapai 25 persen, sebuah langkah yang dinilai krusial untuk memperdalam likuiditas dan transparansi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saat ini, batas free float hanya berada di level 7,5 persen—terendah di kawasan Asia Tenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan peningkatan free float menjadi salah satu prioritas regulator untuk memperkuat daya saing pasar modal nasional.

“Pendalaman pasar perlu terus kita tingkatkan. Salah satunya melalui peningkatan free float,” ujar Inarno dalam Capital Market Journalist Workshop–Media Gathering 2025 di Gianyar, Bali, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, batas 7,5 persen yang berlaku saat ini jauh tertinggal dari praktik bursa-bursa di Asia Tenggara. Kajian internal OJK telah berjalan dan regulasi baru akan dimulai dengan kenaikan awal menuju 10 persen, sebelum naik bertahap ke 15 persen, dan pada akhirnya ditargetkan mencapai 25 persen.

“Konsekuensinya cukup banyak, jadi kita naikkan bertahap. Dalam waktu dekat, kemungkinan ke 10 persen lebih dulu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga akan berlaku bagi perusahaan yang hendak melakukan Initial Public Offering (IPO) di BEI.

Di sisi bursa, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa penyesuaian free float akan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan emiten maupun kondisi investor. BEI, katanya, melakukan benchmarking terhadap praktik global dan menyusun aturan melalui proses dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan.

Batas Minimal Free Float 

Sementara itu, dari sisi legislatif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong batas minimal free float dinaikkan lebih agresif, yakni ke kisaran 30 persen, menilai Indonesia terlalu tertinggal dibanding negara ASEAN lainnya.

Free float merupakan jumlah saham perusahaan yang diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar modal, menjadi indikator penting likuiditas serta daya tarik sebuah saham di mata investor domestik maupun global. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dakwaan Jaksa Bongkar Aliran Keuntungan Proyek Chromebook Rp1,9 Triliun di Kemendikbudristek

DCNews, Jakarta — Dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung...

OJK Tegaskan Kreditur Bertanggung Jawab atas Penagihan Utang Usai Kasus Maut di Kalibata

DCNews, Jakarta — Di tengah sorotan publik terhadap praktik...

Popularitas Tak Menjamin Aman Finansial: Ini Loch Kisah Lengkap Artis Indonesia yang Terjerat Pinjol

DCNews, Jakarta — Popularitas, sorotan kamera, dan penghasilan besar...

Edukasi Hukum Digital di Bekasi: Dosen FH UB Bekali Pelajar Tangkal Pinjol dan Judi Online

DCNews, Bekasi — Di tengah derasnya arus digitalisasi, kemudahan...