Purbaya Tegaskan Redenominasi Rupiah Kewenangan BI, Bukan Kemenkeu

Date:

DCNews, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wacana redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan. Pernyataan itu disampaikan di tengah kembali mengemukanya isu penyederhanaan nominal mata uang yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029.

Purbaya menekankan bahwa Kemenkeu tidak memiliki peran langsung dalam merancang maupun mengeksekusi kebijakan tersebut. “Kalau ada redenominasi, itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Nanti Bank Indonesia yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya kepada awak media, di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, RUU Redenominasi memang tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 karena telah disetujui DPR dan BI. “Kami hanya menempatkan RUU itu di situ saja,” kata Purbaya juga menegaskan kalau pihaknya tidak memiliki strategi khusus terkait rencana tersebut.m, karena strategi itu milik Bank Sentral.

BI: Belum Ada Langkah Lanjutan, Fokus Tetap Stabilitas Ekonomi

Gubernur BI Perry Warjiyo, secara terpisah, menegaskan bank sentral belum akan melanjutkan rencana redenominasi rupiah dalam waktu dekat. Menurutnya, fokus utama BI saat ini adalah menjaga stabilitas ekonomi dan memacu pertumbuhan di tengah ketidakpastian global.

“Hal yang berkaitan dengan redenominasi, kami pada saat ini lebih fokus menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu kemarin (12/11/2025).

Ia menambahkan, proses redenominasi memerlukan waktu, termasuk kesiapan teknis dan momentum kebijakan. “Apalagi redenominasi itu memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” tegasnya.

Wacana Lama yang Berulang Sejak 2010

Wacana redenominasi bukan hal baru. Ide penyederhanaan nominal rupiah telah muncul sejak 2010, ketika BI bersama pemerintah dan DPR mulai membahas potensi manfaat dan risikonya.

Namun upaya tersebut menghadapi berbagai penolakan publik, terutama kekhawatiran bahwa perubahan nominal dapat memicu hiper-inflasi akibat kepanikan masyarakat yang berpotensi mempercepat belanja dan penukaran aset.

Pada 2013, RUU Redenominasi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas dan pemerintah membentuk tim khusus untuk membahas teknis pelaksanaannya.

Bahkan, mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla pernah mengungkapkan bahwa Gubernur BI saat itu, Darmin Nasution, sempat mendorong wacana redenominasi, namun rencana tersebut urung direalisasikan karena dianggap tidak mendesak.

Pengganti Darmin, Agus Martowardojo, juga mendukung gagasan yang sama, namun proses panjang dan kompleksitas kebijakan membuatnya kembali tertunda hingga akhir masa jabatannya.

Isu tersebut kembali mencuat pada 2023, namun langsung dibantah oleh BI. Tahun ini, rencana redenominasi kembali masuk Prolegnas Jangka Menengah, menghidupkan kembali diskusi mengenai arah reformasi mata uang nasional. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Debt Collector Leasing Rampas Mobil Warga di Gorontalo, Polisi Amankan Satu Unit Kendaraan

DCNews, Gorontalo — Aparat Polsek Mananggu, Kabupaten Pohuwato, mengamankan satu...

Aria Bima Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

DCNews, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari...

Gugatan ke MK: Celah Persetujuan Data Pribadi Dinilai Picu Penyalahgunaan Pinjol

DCNews, Jakarta— Ketika negara berupaya membangun perlindungan data pribadi...

Desa Pondasi Bangsa, Habib Aboe: Harus Jadi Subjek Pembangunan

DCNews, Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai...