DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak melarikan diri saat menghadapi kesulitan membayar pinjaman online (pinjol). OJK menegaskan, sikap menghindar justru bisa membuat debitur dicap tidak beritikad baik dan berpotensi memicu penagihan agresif oleh pihak penagih utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara debitur dan penyedia jasa keuangan ketika menghadapi masalah pembayaran.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujar Friderica, dikutip Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, jika kesulitan keuangan disebabkan oleh faktor seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), debitur sebaiknya mendatangi langsung perusahaan pinjol untuk mengajukan restrukturisasi pinjaman.
“Lebih baik datangi perusahaannya. Misalnya bilang, ‘Pak, Bu, saya kena PHK, bisa tidak melakukan restrukturisasi?’ Itu lebih bisa diterima,” jelasnya.
OJK juga membuka ruang mediasi bagi masyarakat yang menghadapi kendala komunikasi dengan penyedia jasa keuangan. Lembaga itu siap memfasilitasi pertemuan agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, atau benturan dengan penagih utang.
Friderica menegaskan, itikad baik debitur menjadi kunci penyelesaian masalah pinjol secara damai dan terukur. Dengan komunikasi terbuka dan pendekatan kooperatif, penyelesaian kredit macet diharapkan tidak menimbulkan konflik di lapangan. ***

