DCNews, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencemaskan kemungkinan masyarakat Indonesia selama ini telah mengonsumsi udang yang terpapar radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Kekhawatiran itu muncul setelah sejumlah negara menolak impor udang dari Indonesia karena terdeteksi mengandung zat berbahaya tersebut.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta pemerintah bersikap terbuka dan transparan soal apakah udang yang ditolak di luar negeri itu juga beredar di pasar domestik.
“Ini dari tempat yang sama (Cikande), apakah ada yang didistribusikan dalam negeri enggak?” kata Evita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Evita juga menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh untuk memastikan jalur distribusi udang Indonesia yang terpapar Cs-137. Jika ditemukan beredar di dalam negeri, pemerintah diminta segera menariknya dari pasaran.
“Kita harus melakukan perlindungan terhadap rakyat kita. Kalau memang ada distribusi domestik, itu juga harus ditarik dari pasaran,” ujar Evita.
BPS Catat Ekspor Udang Ditolak Amerika Serikat
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya pengembalian komoditas ekspor udang Indonesia sebanyak 240,54 juta ton atau senilai US$2,09 juta. Dari jumlah tersebut, mayoritas pengembalian berasal dari Amerika Serikat dengan volume mencapai 152,32 juta ton senilai US$1,26 juta.
“Mayoritas dari AS, 152,32 juta ton atau senilai US$1,26 juta,” kata Deputi BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Sumber Radiasi Cs-137 Berasal dari Pabrik Baja
Sementara itu, Kemenperin mengungkap asal muasal sumber radiasi yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Berdasarkan hasil investigasi lintas lembaga antara Bapeten, BRIN, dan Brimob Polri, sumber radiasi Cs-137 ditemukan di PT Peter Metal Technology (PMT) yang berlokasi di kawasan Industri Cikande, Banten.
“Hasil pemeriksaan menetapkan PT Peter Metal Technology sebagai sumber radiasi setelah ditemukan Cs-137 pada tungku peleburan baja milik perusahaan tersebut,” kata Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.
Setia menjelaskan, hasil analisis laboratorium menunjukkan kontaminan di kawasan terdampak memiliki karakteristik yang sama dengan residu produksi di fasilitas PT PMT.
PT PMT diketahui merupakan industri peleburan baja yang menggunakan bahan baku scrap baja impor. Namun, menurut Setia, Kemenperin tidak pernah menyetujui permohonan impor scrap dari perusahaan tersebut.
Kasus Dimulai dari Penolakan Ekspor ke AS
Kasus paparan radioaktif Cs-137 pertama kali terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) menemukan adanya kandungan radioaktif pada produk udang beku asal Indonesia pada 14 Agustus 2025.
Produk tersebut diketahui berasal dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) yang juga beroperasi di kawasan Industri Modern Cikande, Banten—tidak jauh dari pabrik peleburan baja PT PMT.
Kedekatan lokasi kedua pabrik tersebut memunculkan dugaan bahwa kontaminasi radioaktif pada produk ekspor laut Indonesia terjadi akibat aktivitas industri baja di wilayah yang sama.
DPR meminta pemerintah segera mengumumkan hasil investigasi resmi dan memastikan produk udang yang beredar di dalam negeri aman untuk dikonsumsi. ***

