Marak Pinjol Ilegal, CELIOS Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Regulasi dan Perkuat Literasi Keuangan Digital

Date:

DCNews, Jakarta — Ledakan pertumbuhan layanan pinjaman daring di Indonesia membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi, kemudahan akses pendanaan melalui platform digital memperluas inklusi keuangan. Namun di sisi lain, fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal kian mengkhawatirkan, menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, praktik intimidatif, dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi.

Menurut Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring”, pinjol ilegal merupakan entitas pemberi pinjaman berbasis teknologi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi di luar sistem formal. Mereka kerap menagih secara manipulatif dan menyalahi ketentuan perlindungan konsumen.

Berbeda dengan penyelenggara pinjaman daring legal yang tunduk pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan berada di bawah pengawasan ketat, entitas ilegal ini menetapkan bunga dan biaya pinjaman sangat tinggi, bahkan sering kali tidak dijelaskan kepada konsumen.

“Kurangnya transparansi memperbesar risiko predatory lending, di mana peminjam dibebani kewajiban finansial yang tidak proporsional terhadap pinjaman awal. Kondisi ini menyebabkan over-indebtedness, atau utang berlebih yang sulit dibayar,” tulis laporan CELIOS.

Fenomena pinjol ilegal paling banyak menjerat masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok dengan literasi keuangan terbatas. Mereka kerap tergoda oleh proses pinjaman cepat tanpa jaminan, tetapi akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan.

Dominasi Pinjol Ilegal

Data OJK menunjukkan, sejak 2018 hingga 2025, jumlah entitas pinjol ilegal tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan penyelenggara legal. Lonjakan terbesar terjadi pada 2019 dengan 1.493 entitas, dan mencapai puncaknya pada 2024 dengan 3.240 entitas ilegal.

Sementara itu, jumlah penyelenggara legal cenderung stagnan, berkisar antara 88 hingga 154 entitas per tahun, bahkan menurun menjadi 97 entitas pada 2024, dan bertahan di angka sama hingga kuartal I 2025.

“Kondisi ini mencerminkan masih besarnya dominasi dan pertumbuhan pinjaman ilegal di tengah terbatasnya ekspansi entitas legal. Diperlukan penguatan regulasi, pengawasan, serta peningkatan literasi masyarakat,” tulis laporan CELIOS.

Direktur Ekonomi Digital CELIOS Nailul Huda menilai, penanganan pinjol ilegal tidak cukup dengan pemblokiran semata. Ia mendorong pelacakan, pengawasan terhadap pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta penyusunan peta jalan regulasi yang mampu menyeimbangkan antara inovasi industri dan perlindungan konsumen.

Selain itu, Huda menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat literasi keuangan digital.

“Literasi keuangan digital bukan hanya tanggung jawab OJK atau Kominfo, tapi juga dunia pendidikan dan sektor industri. Edukasi harus berjalan bersama agar masyarakat makin sadar risiko pinjaman daring,” ujarnya.

Fenomena ini menjadi peringatan keras bahwa inklusi keuangan digital tanpa perlindungan dan literasi memadai dapat berubah menjadi jebakan finansial baru bagi masyarakat. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan Buka Masa Sidang DPR, Tekankan Mitigasi Bencana dan Penerapan KUHP Baru

DCNews, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa...

Pemerintah Blokir Sementara Grok di Platform X, DPR Desak Moderasi Ketat Konten AI

DCNews, Jakarta — Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan...

Fahri Hamzah Buka Dapur Kekuasaan: Dari DPR ke Eksekutif, Prabowo Dinilai Presiden Paling Mandiri

DCNews, Jakarta — Perpindahan Fahri Hamzah dari dunia parlemen...

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik Kompak, Galeri24 dan UBS Melonjak hingga Rp65 Ribu per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas yang diperdagangkan di Pegadaian...