DCNews, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap tiga anggota DPR RI: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), setelah dinyatakan melanggar kode etik pasca kericuhan demonstrasi mahasiswa pada Agustus 2025. Dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah.
Putusan ini dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, dalam sidang terbuka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“MKD memutuskan dan mengadili, teradu satu Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.
Sementara itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda.
“Teradu Nafa Urbach dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan. Teradu Eko Hendro Purnomo dijatuhi sanksi nonaktif empat bulan, dan teradu Ahmad Sahroni selama enam bulan,” papar Adang.
Menurut MKD, masa nonaktif mereka dihitung sejak tanggal pembacaan putusan dan disesuaikan dengan keputusan partai masing-masing. Adies Kadir dan Uya Kuya, yang dinyatakan tidak bersalah, otomatis kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
Latar Belakang: Laporan karena Sikap dan Pernyataan Publik
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan, kelima anggota DPR tersebut dilaporkan karena sejumlah pernyataan dan tindakan yang dianggap menyinggung publik pada Agustus 2025.
“MKD menerima pengaduan pada 4, 9, dan 30 September 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota DPR,” ujarnya.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap keliru mengenai tunjangan anggota DPR dan memicu reaksi publik.
“Adies menyampaikan informasi yang tidak akurat soal tunjangan, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap DPR,” ujar Dek Gam.
Nafa Urbach dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap hedonis dan tamak, yakni menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR sebagai hal yang wajar. “Pernyataan itu memberi kesan tidak empatik terhadap kondisi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Uya Kuya dan Eko Patrio —keduanya dari PAN— dilaporkan karena berjoget dalam sidang tahunan MPR dan DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, yang dinilai merendahkan martabat lembaga legislatif. Sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan akibat penggunaan diksi tak pantas di ruang publik yang dianggap tidak mencerminkan etika seorang wakil rakyat.
Reaksi dan Implikasi
Meski belum ada tanggapan resmi dari para teradu, putusan MKD ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur populer di dunia politik dan hiburan. Keputusan ini juga menegaskan peran MKD sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan publik terhadap perilaku anggota dewan. ***

