Oleh: Asep Dahlan (Konsultan Keuangan juga pendiri Dahlan Consultant dan Edukator Literasi Finansial)
DCNewd — Di tengah derasnya tawaran pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan, banyak masyarakat justru terperangkap dalam lingkaran utang dan tekanan dari debt collector. Tidak sedikit kasus muncul di mana penagihan dilakukan dengan cara intimidatif, bahkan melanggar privasi.
Menurut konsultan keuangan Asep Dahlan, akar persoalan ini bukan hanya pada maraknya pinjol ilegal, tetapi juga rendahnya literasi keuangan dan digital masyarakat. “Banyak orang tergoda karena kebutuhan mendesak, tanpa memahami konsekuensi bunga, biaya administrasi, dan risiko data pribadi yang disebar,” ujarnya.
1. Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Langkah pertama, kata Asep, adalah memastikan legalitas penyedia pinjaman. Hanya pinjol yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki mekanisme penagihan sesuai etika dan hukum.
“Jangan pernah meminjam dari aplikasi yang tidak terdaftar di OJK. Itu sama saja seperti menyerahkan data pribadi kepada pihak yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Asep.
Daftar resmi pinjol legal bisa dicek melalui situs OJK atau call center 157. Masyarakat disarankan memperbarui informasi ini secara berkala karena banyak aplikasi ilegal berganti nama untuk mengelabui pengguna.
2. Kendalikan Emosi dan Komunikasi dengan Debt Collector
Bagi yang sudah terlanjur terjerat pinjol, Asep menyarankan untuk tetap tenang dan komunikatif.
“Jangan takut, tapi juga jangan melawan dengan emosi. Simpan semua bukti komunikasi, baik pesan maupun rekaman, sebagai bukti jika terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Jika debt collector melakukan ancaman atau penyebaran data pribadi, korban bisa melapor ke OJK, Kepolisian, atau Satgas Waspada Investasi. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kini juga memberi dasar hukum bagi korban untuk menuntut pelaku penagihan ilegal.
3. Negosiasi dan Restrukturisasi Utang
Asep menekankan pentingnya membangun komunikasi resmi dengan penyedia pinjaman legal untuk mencari solusi bersama.
“Kalau tidak mampu membayar penuh, ajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan. Lembaga keuangan yang legal pasti membuka ruang negosiasi,” katanya.
Hindari menambah pinjaman baru untuk menutup pinjaman lama — ini hanya menunda masalah dan memperburuk kondisi keuangan pribadi.
4. Bangun Literasi Keuangan dan Digital Sejak Dini
Asep menilai, edukasi finansial harus dimulai dari rumah. Orang tua perlu menjadi contoh dan benteng pertama dalam mengelola uang dan menghindari pinjaman konsumtif.
“Anak-anak sekarang lebih digital dari orang tuanya, tapi belum tentu lebih bijak secara finansial. Literasi digital harus dibarengi dengan literasi keuangan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak asal mengklik tautan promosi pinjol di media sosial. “Jangan tergiur iklan seperti ‘pinjam 5 juta cair dalam 5 menit’. Itu umpan yang bisa menyeret pada jeratan panjang,” tambahnya.
5. Buat Perencanaan Keuangan Darurat
Terakhir, Asep menyarankan setiap keluarga memiliki dana darurat minimal tiga hingga enam kali pengeluaran bulanan. Tujuannya agar tidak bergantung pada pinjol saat terjadi krisis atau kebutuhan mendadak.
“Kedisiplinan finansial adalah benteng terbaik menghadapi godaan pinjaman instan,” tutup Asep.
Kesimpulan
Pinjaman online bisa menjadi solusi sementara jika digunakan dengan bijak dan dari sumber yang legal. Namun tanpa literasi keuangan, pinjol justru berubah menjadi jerat utang yang menekan.
Pesan Asep Dahlan sederhana namun kuat: “Utang boleh, asal sadar risikonya. Jangan sampai hidup kita dikendalikan oleh tagihan.” ***

