DCNews, Palu — Di tengah maraknya penggunaan pinjaman online (pinjol) di Indonesia, pakar keuangan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkannya. Meski menawarkan kemudahan dan kecepatan akses dana, pinjol tetap memiliki risiko besar jika digunakan tanpa perencanaan matang.
Endang Dwi Lestari Muris, S.E., Certified Planner Financial (CPF), menegaskan bahwa pinjaman online yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya bisa menjadi solusi keuangan yang sah dan bermanfaat—asal digunakan secara bertanggung jawab.
“Pinjol itu sah dan bisa membantu, asalkan terdaftar di OJK serta digunakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Endang dalam kegiatan edukasi finansial di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Endang, banyak masyarakat terjerat utang digital karena tergiur proses cepat dan pencairan instan tanpa memahami biaya tambahan, bunga, serta risiko penagihan yang agresif. Ia mengingatkan agar masyarakat selalu membaca dengan cermat seluruh syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
“Jangan tergoda iklan bunga rendah tanpa memahami konsekuensinya. Banyak yang terjebak karena tidak teliti terhadap detail perjanjian daring,” jelasnya.
Endang menilai, kesalahan paling umum dalam penggunaan pinjol adalah kurangnya literasi finansial. Akibatnya, pinjaman yang seharusnya membantu justru berubah menjadi beban utang berkepanjangan.
Sebagai langkah pencegahan, ia menyarankan tiga prinsip dasar sebelum memutuskan meminjam secara digital:
1. Cek legalitas penyelenggara pinjol di situs resmi OJK.
2. Baca dan pahami seluruh poin perjanjian termasuk bunga, denda, dan mekanisme penagihan.
3. Pastikan kemampuan membayar agar tidak terjerat utang di kemudian hari.
“Dengan pengelolaan yang tepat, pinjol bisa jadi alat bantu, bukan sumber stres. Tapi tanpa perencanaan, bisa berubah jadi bumerang,” tegas Endang.
Ia juga mengingatkan agar pinjaman tidak dijadikan solusi rutin untuk kebutuhan konsumtif. Masyarakat, kata dia, perlu menumbuhkan kebiasaan finansial sehat seperti menabung, membangun dana darurat, dan mencari tambahan penghasilan.
“Pinjaman seharusnya dipakai untuk hal produktif, bukan sekadar memenuhi gaya hidup. Gunakan uang sebagai alat bantu mencapai tujuan, bukan sumber masalah baru,” pungkasnya. ***

