OJK Ingatkan Warga Waspada Penyalahgunaan NIK, Begini Cara Cek Data di idebku.ojk.go.id

Date:

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan pinjaman online tanpa izin. Warga diminta rutin memeriksa status NIK mereka melalui laman resmi idebku.ojk.go.id guna mencegah potensi kerugian.

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, mengatakan penyalahgunaan NIK oleh pihak tak bertanggung jawab kian meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Dalam banyak kasus, NIK digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Penyalahgunaan NIK oleh orang tidak dikenal untuk mengakses pinjaman online marak terjadi. Masyarakat dapat mengecek ada tidaknya penyalahgunaan NIK mereka dengan cara ini,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

Cara Cek NIK di Situs OJK

OJK menyediakan layanan daring yang memungkinkan masyarakat memantau status data identitas mereka. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka laman idebku.ojk.go.id dan pilih menu “Pendaftaran.”

2. Lengkapi data pribadi serta unggah dokumen pendukung, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.

3. Klik “Ajukan Permohonan” setelah semua data terisi.

4. Simpan nomor pendaftaran untuk memantau proses pengajuan melalui menu “Status Layanan.”

5. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya penyalahgunaan data, OJK meminta masyarakat segera melapor melalui nomor telepon157, WhatsApp: 0811 57 157 157, dan melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

“Selain itu, korban juga disarankan melapor ke kantor polisi dengan membawa bukti seperti tagihan pinjaman dan identitas diri,” ujarnya lagi.

Kiat Melindungi Data Pribadi

Satgas PASTI menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan serupa. Berikut imbauan yang perlu diperhatikan masyarakat:

  • Jangan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.
  • Hindari mengisi nomor identitas di situs tidak resmi atau pesan mencurigakan.
  • Simpan fisik KTP dan fotokopi dengan aman, dan jangan menyerahkannya sembarangan.

Rizal menegaskan, kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama dalam melindungi data pribadi di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

“Pencegahan terbaik adalah kewaspadaan. Masyarakat harus proaktif menjaga dan memeriksa data pribadinya secara berkala,” demikian Rizal Ramadhani. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cara Membersihkan Skor Kredit SLIK OJK agar KPR Rumah Cepat Disetujui

DCNews, Jakarta — Masyarakat yang berencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah...

Beli Mobil Bekas dari Anggota Polisi, Warga NTT Kini Kehilangan Kendaraan karena Kredit Bermasalah

DCNews, Nagekeo — Sebuah kasus penarikan kendaraan di Kabupaten Nagekeo,...

Warning OJK Jabar, Waspadai Fenomena Doom Spending, Pinjol dan Paylater

DCNews, Bandung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat...

Tersangka Korupsi MBG Bertambah: Kejagung Tahan Komisaris PT YAT Andri Mulyono

DCNews, Jakarta — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program...