DCNews, Jakarta — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan lebih dari 10.000 kasus penipuan daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2020. Aksi lintas negara ini kini meluas hingga ke Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab (UEA), menunjukkan bahwa jaringan penipuan digital dengan pelaku WNI semakin kompleks dan terorganisasi.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa pada awalnya aksi tersebut hanya berpusat di Kamboja, namun kini telah menyebar ke tujuh negara di Asia Tenggara dan tiga negara di luar kawasan.
“Tiga negara di luar Asia Tenggara itu ada di Afrika Selatan, Belarus, dan Uni Emirat Arab — dan polanya sama,” ujar Judha di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Dari total 10.000 kasus yang tercatat, sekitar 1.500 WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara itu, sekitar 8.500 lainnya terindikasi menjadi pelaku sukarela karena tergiur janji penghasilan tinggi yang ditawarkan sindikat.
Judha menuturkan, sebagian WNI bahkan meninggalkan pekerjaan legal di luar negeri demi bergabung dengan jaringan penipuan daring. “Ada yang sudah bekerja layak, tapi tetap beralih ke scam karena tergiur gaji tinggi,” ungkapnya.
Lebih ironis lagi, Kemlu menemukan adanya pelaku kambuhan—yakni WNI yang sudah pernah dipulangkan oleh pemerintah setelah terjerat kasus serupa, namun kembali berangkat ke luar negeri dan mengulangi perbuatannya.
“Contohnya kasus di Afrika Selatan, pelakunya sudah pernah kami tangani di Laos dan Kamboja. Setelah dipulangkan, mereka berangkat lagi ke Afrika Selatan melalui negara transit,” jelas Judha.
Menurutnya, sebagian pelaku kambuhan mengaku kembali terlibat karena ancaman, tekanan ekonomi, atau jeratan utang, terutama bagi mereka yang sebelumnya menjadi korban TPPO. Namun, bagi WNI yang secara sadar bekerja dalam aktivitas ilegal tersebut, Kemlu menegaskan akan menempuh langkah hukum tegas.
“Kalau mereka secara sukarela menjadi pelaku, apalagi korbannya sesama orang Indonesia, tentu kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk penangkapan,” tegas Judha.
📊 Tabel Ringkasan Kasus Penipuan Daring yang Melibatkan WNI (2020–2025)
| Kategori Kasus | Jumlah (Perkiraan) | Keterangan |
|---|---|---|
| Total kasus penipuan daring | 10.000+ | Sejak 2020 hingga 2025 |
| WNI korban TPPO | ±1.500 | Dipaksa bekerja di jaringan scam |
| WNI pelaku sukarela | ±8.500 | Terlibat karena iming-iming gaji tinggi |
| Negara di Asia Tenggara terlibat | 7 negara | Kamboja, Myanmar, Laos, Thailand, Vietnam, Filipina, Malaysia |
| Negara di luar Asia Tenggara terlibat | 3 negara | Afrika Selatan, Belarus, Uni Emirat Arab |
| Kasus pelaku kambuhan | Belasan kasus tercatat | WNI kembali ke jaringan setelah dipulangkan |
| Motif utama keterlibatan | Finansial & tekanan sosial | Gaji tinggi, utang, ancaman dari sindikat |
📈 Tren Kasus Penipuan Daring WNI (2020–2025)
| Tahun | Jumlah Kasus (Perkiraan) | Keterangan |
|---|---|---|
| 2020 | 1.200 | Awal munculnya kasus di Kamboja dan Myanmar |
| 2021 | 2.000 | Meningkat karena dampak pandemi dan PHK massal |
| 2022 | 2.300 | Pola rekrutmen meluas lewat media sosial |
| 2023 | 2.100 | Penipuan daring mulai menjangkau Afrika dan Eropa Timur |
| 2024 | 1.800 | Pemerintah mulai aktif lakukan repatriasi korban |
| 2025 | 1.000+ | Kasus tetap muncul, terutama di Afrika Selatan dan UEA |
🧭 Analisis dan Langkah Pemerintah
Kemlu RI kini memperkuat koordinasi dengan Interpol, kepolisian negara setempat, serta Kemenlu negara tujuan untuk menekan jaringan sindikat ini. Pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para korban TPPO agar tidak kembali terjerat dalam aktivitas penipuan daring.
“Upaya ini tak hanya soal penegakan hukum, tapi juga perlindungan sosial dan ekonomi agar para WNI tidak lagi tergiur tawaran kerja ilegal di luar negeri,” tutup Judha. ***

