DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menangani gejolak yang tengah melanda industri fintech peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Setelah mencuatnya sejumlah kasus besar seperti Investree, KoinP2P, Akseleran, dan Crowde, otoritas memastikan proses pengawasan dan penyelesaian terus berjalan secara transparan dan sesuai hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa Tim Likuidasi Investree telah resmi dibentuk dan saat ini tengah memverifikasi data tagihan dari para lender melalui formulir pendaftaran.
“Nilai total tagihan yang diajukan para kreditur masih dalam proses verifikasi. Sesuai ketentuan, eks karyawan Investree juga memiliki hak untuk mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).
Untuk kasus KoinP2P, OJK disebut terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan hukum atas dugaan pelanggaran maupun tindak pidana berjalan sesuai prosedur. Langkah ini, menurut Agusman, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri fintech nasional.
Sementara itu, terhadap Akseleran dan Crowde yang menghadapi persoalan gagal bayar, OJK menegaskan pemantauan dilakukan secara ketat. OJK juga mendorong penyelesaian dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, baik melalui penagihan langsung maupun jalur litigasi sesuai peraturan yang berlaku.
Agusman menambahkan, otoritas kini fokus pada pengawasan pelaksanaan rencana aksi (action plan) yang disusun oleh pengurus dan pemegang saham masing-masing platform. Tujuannya, mempercepat penyelesaian menyeluruh dan memastikan hak-hak lender terlindungi.
“Koordinasi dan pengawasan intensif terus kami lakukan agar seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Langkah tegas OJK ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku industri P2P lending untuk menjaga tata kelola dan transparansi demi memulihkan kepercayaan publik yang sempat terguncang akibat serangkaian kasus gagal bayar. ***

