UU Kepariwisataan Baru Dinilai Bawa Angin Segar

Date:

DCNews, Jakarta — Pengesahan Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru membawa angin segar bagi pembangunan sektor pariwisata nasional. Regulasi ini menghadirkan perubahan paradigma yang lebih menekankan pemberdayaan masyarakat lokal dan keterlibatan publik, tidak hanya sebatas pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

Penilaian ini disampaikan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, berbicara dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk “UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,, Kamis (2/10/2025).

Selama ini, menurut Trubus, kebijakan pariwisata lebih bersifat top-down dan fokus pada angka kunjungan. Padahal, yang juga penting adalah bagaimana wisatawan tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa UU Kepariwisataan terbaru menjawab berbagai persoalan mendasar, mulai dari promosi hingga perlindungan kesejahteraan masyarakat sekitar destinasi. Trubus menilai keberadaan masyarakat lokal kerap hanya menjadi penonton, sementara keputusan strategis ditentukan pemerintah maupun investor.

“Dengan adanya ruang partisipasi publik, masyarakat kini bisa lebih berdaya. Ini yang kita tunggu-tunggu,” katanya seraya juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengembangkan ekosistem pariwisata.

Trubus menambahkan, regulasi ini juga perlu mengakomodasi masyarakat adat yang selama ini belum sepenuhnya mendapat perlindungan hukum dalam pembangunan pariwisata. Menurutnya, tantangan ke depan adalah memastikan turunan regulasi berupa peraturan daerah (Perda) selaras dengan kebutuhan masyarakat, termasuk mendukung percepatan promosi kuliner dan produk UMKM lokal.

Ia berharap, sektor pariwisata ke depan tidak hanya bergantung pada keindahan alam, tetapi juga pada kekuatan budaya dan partisipasi publik. “Intinya, pariwisata harus naik kelas dengan melibatkan masyarakat lokal, diaspora Indonesia, hingga mendorong citra positif bangsa di mata dunia,” ujar Trubus. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komisi XI DPR Minta OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Indonesia, Soroti Dugaan PHK Sepihak

DCNews, Jakarta — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas...

Utang BLBI ke BI Lunas Rp218,3 Triliun, Hak Tagih Negara kepada Obligor Tetap Berjalan

DCNews, Jakarta — Pelunasan Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia...

Harga Emas Pegadaian 23 September 2026 Stabil, Antam Rp2,667 Juta per Gram

DCNews, Jakarta — Harga emas di Pegadaian pada Rabu, 23...

OJK Soroti Transaksi STNK Only, Risiko Hukum dan Dampaknya ke Multifinance

DCNews, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti praktik...